Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terkait Relokasi, Pemkab Cianjur Cek Ulang Data Warga Di Zona Merah Gempa

Benny Bastiandy
18/1/2023 21:53
Terkait Relokasi, Pemkab Cianjur Cek Ulang Data Warga Di Zona Merah Gempa
Ilustrasi(ANTARA)

JUMLAH bangunan rumah di zona merah gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang harus direlokasi ke tempat yang sudah disiapkan terdata sementara sebanyak 263 unit. Namun, data tersebut sifatnya masih dinamis karena tim teknis akan mengecek kembali.

Juru Bicara Tim Penanganan Bencana Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Thoyib, menuturkan, Rabu (18/1) sudah dilakukan rapat koordinasi (rakor) menyangkut penetapan warga terdampak gempa yang harus direlokasi. Pada rakor muncul data rumah warga yang harus direlokasi.

"Dari PUPR membawa beberapa data rumah-rumah yang sudah terdaftar untuk direlokasi. Data-datanya sudah ada. Jumlahnya ada di angka 263 bangunan rumah dan enam bangunan fasilitas dasar seperti masjid atau SD," kata Budi kepada wartawan ditemui seusai rakor di komplek Setda Kabupaten Cianjur, Rabu (18/1) petang.

Namun, kata Budi, keputusan rapat bahwa data dari PUPR itu akan dicek ulang. Pengecekan ulang akan dilakukan selama tiga hari terhitung Kamis (19/1) hingga Sabtu (21/1). "Pengecekan akan dilakukan tim teknis didampingi dari kecamatan. Kita ingin cek ulang apakah datanya berkurang atau justru bertambah," sebutnya.

Pengecekan ulang juga untuk memastikan masih ada atau tidaknya bangunan rumah yang belum terdata. Setali tiga uang, Kementerian PUPR pun membuka peluang seandainya masih ada yang belum terdata. "Jadi data ini sifatnya dinamis," tegas Asisten Daerah II Setda Kabupaten Cianjur ini.

Rakor merupakan tindak lanjut surat dari Kepala BMKG yang dikirimkan ke Presiden RI. Pada surat itu disebutkan berdasarkan hasil survei BMKG terdapat tiga zona yaitu kuning, oranye, dan merah. Daerah yang masuk zona merah atau zona terlarang artinya di daerah tersebut tidak boleh dibangun kembali atau dihuni kembali. "Warga yang ada di zona itu harus direlokasi," ucapnya.

Rakor dihadiri BMKG, BNPB, Kementerian PUPR serta Forkopimda Kabupaten Cianjur. Hasil rakor terdapat beberapa poin yang disepakati bersama.

Pertama yang disepakati yaitu kriteria rumah warga yang akan direlokasi adalah permukiman yang terdapat pada zona terlarang atau zona merah dan potensi longsor dengan mengacu kepada surat Kepala BMKG. Selanjutnya identifikasi penentuan warga yang akan direlokasi dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan Forkopimcam dan desa melalui data survei dan sosialisasi berdasarkan peta hasil survei BMKG yang telah di-overlay dengan data rumah terdampak oleh Kementerian PUPR dan BNPB.

"Kami juga mengakomodir warga yang daerahnya berada di luar zona merah tapi tidak memungkinkan dibangun kembali atau tidak memiliki lahan lain untuk dibangun, maka dapat dimasukkan ke dalam kriteria yang harus direlokasi. Tapi yang pokok itu yang ada di zona merah atau zona terlarang," sebutnya.

Lahan relokasi bagi korban gempa di Kabupaten Cianjur berada di dua titik. Pertama di Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku dan titik kedua di Desa Murnisari Kecamatan Mande.

Di Desa Sirnagalih disiapkan sebanyak 200 unit rumah. Hingga saat ini yang sudah 100% selesai pembangunannya sebanyak 180 unit. Sedangkan di Desa Murnisari Kecamatan Mande sekitar 150 unit.

Budi memastikan untuk penempatan warga ke tempat relokasi belum dilakukan karena akan diperkuat dengan surat keputusan bupati. Seandainya hasil pengecekan ulang terdapat 350-an KK yang harus direlokasi, maka di dua lahan relokasi akan mencukupi.

"Tapi Kementerian PUPR juga memberikan kesempatan, kalau bertambah, mereka akan membangun kembali. Terpenting pemda menyiapkan lahannya," pungkas Budi. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya