Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 43 Kg Sabu Dan 11.468 Pil Ekstasi

Lina Herlina
12/1/2023 17:40
Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 43 Kg Sabu Dan 11.468 Pil Ekstasi
Ilustrasi sabu(ANTARA)

SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulsel menangkap empat orang anggota jaringan internasional penyalahgunaan narkotika. Dari para tersangka, polisi menyita 43 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 11.468 butir pil ekstasi.

Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, empat orang tersangka anggota jaringan internasional penyalahgunaan narkoba itu, berinisial FN, SA, RC dan RA. "Empat tersangka itu, ada bertugas sebagai kurir dan pengedar," kata Nana di Mapolrestabes Makasar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar Kamis (12/1).

Nana menjelaskan keempat tersangka, tertangkap di tiga lokasi di Makassar dan di Surabaya, Jawa Timur.

"Yang di Makassar, tertangkap di Jalan RSI Faisal dan Jalan Abdullah Dg Sirua dan barang bukti ditemukan di Jalan Onta Lama. Jumlah barang  buktinya sabu dan pil ekstasi. Sabu seberat 43,6 kilogram dan ekstasi ada dua jenis, berlogo monyet sebanyak 1.891 butir dan channel 9.577 butir, serta uang tunai Rp103 juta," jelas Nana.

Dari pengembangan perkara, seorang tersangka ditangkap di Jalan Raya Kalisari Dharma tepatnya di Apartemen Edu City Tower Harvard Lantai 31 Kamar 3102, Kota Surabaya, Jawa Timur. "Jaringan ini pastinya Internasional yang dikirim dari Malaysia, lalu  dibawa masuk ke Indonesia di beberapa wilayah. Dan kita tetap masih  melakukan pengembangan terhadap jaringan ini," tegas Nana.

Dia merinci, keempat pelaku ini di kontrol oleh orang tidak dikenal dari beberapa orang di Malaysia melalui aplikasi BlackBerry Massager (BBM) dan aplikasi prima agar tidak tercium oleh petugas. "Barang kemudian dibawa oleh para pelaku yang dikendalikan oleh pengendali. Ini terputus, mereka membawa sesuai arahan yang mengendalikan mereke memperoleh imbalan per kilogram Rp10 juta-Rp16 juta," jelas Nana.

Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomo 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya