Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulsel menangkap empat orang anggota jaringan internasional penyalahgunaan narkotika. Dari para tersangka, polisi menyita 43 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 11.468 butir pil ekstasi.
Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, empat orang tersangka anggota jaringan internasional penyalahgunaan narkoba itu, berinisial FN, SA, RC dan RA. "Empat tersangka itu, ada bertugas sebagai kurir dan pengedar," kata Nana di Mapolrestabes Makasar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar Kamis (12/1).
Nana menjelaskan keempat tersangka, tertangkap di tiga lokasi di Makassar dan di Surabaya, Jawa Timur.
"Yang di Makassar, tertangkap di Jalan RSI Faisal dan Jalan Abdullah Dg Sirua dan barang bukti ditemukan di Jalan Onta Lama. Jumlah barang buktinya sabu dan pil ekstasi. Sabu seberat 43,6 kilogram dan ekstasi ada dua jenis, berlogo monyet sebanyak 1.891 butir dan channel 9.577 butir, serta uang tunai Rp103 juta," jelas Nana.
Dari pengembangan perkara, seorang tersangka ditangkap di Jalan Raya Kalisari Dharma tepatnya di Apartemen Edu City Tower Harvard Lantai 31 Kamar 3102, Kota Surabaya, Jawa Timur. "Jaringan ini pastinya Internasional yang dikirim dari Malaysia, lalu dibawa masuk ke Indonesia di beberapa wilayah. Dan kita tetap masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini," tegas Nana.
Dia merinci, keempat pelaku ini di kontrol oleh orang tidak dikenal dari beberapa orang di Malaysia melalui aplikasi BlackBerry Massager (BBM) dan aplikasi prima agar tidak tercium oleh petugas. "Barang kemudian dibawa oleh para pelaku yang dikendalikan oleh pengendali. Ini terputus, mereka membawa sesuai arahan yang mengendalikan mereke memperoleh imbalan per kilogram Rp10 juta-Rp16 juta," jelas Nana.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomo 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup. (OL-15)
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Disertasi Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Polda menangkap sebanyak total 178 orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diskotek itu pernah merajai tempat hiburan malam di Jakarta. sekitar tahun 1996-1997 diskotek Zodiak menjadi lokasi peredaran ekstasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Terdapat lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved