Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulsel menangkap empat orang anggota jaringan internasional penyalahgunaan narkotika. Dari para tersangka, polisi menyita 43 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 11.468 butir pil ekstasi.
Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, empat orang tersangka anggota jaringan internasional penyalahgunaan narkoba itu, berinisial FN, SA, RC dan RA. "Empat tersangka itu, ada bertugas sebagai kurir dan pengedar," kata Nana di Mapolrestabes Makasar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar Kamis (12/1).
Nana menjelaskan keempat tersangka, tertangkap di tiga lokasi di Makassar dan di Surabaya, Jawa Timur.
"Yang di Makassar, tertangkap di Jalan RSI Faisal dan Jalan Abdullah Dg Sirua dan barang bukti ditemukan di Jalan Onta Lama. Jumlah barang buktinya sabu dan pil ekstasi. Sabu seberat 43,6 kilogram dan ekstasi ada dua jenis, berlogo monyet sebanyak 1.891 butir dan channel 9.577 butir, serta uang tunai Rp103 juta," jelas Nana.
Dari pengembangan perkara, seorang tersangka ditangkap di Jalan Raya Kalisari Dharma tepatnya di Apartemen Edu City Tower Harvard Lantai 31 Kamar 3102, Kota Surabaya, Jawa Timur. "Jaringan ini pastinya Internasional yang dikirim dari Malaysia, lalu dibawa masuk ke Indonesia di beberapa wilayah. Dan kita tetap masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini," tegas Nana.
Dia merinci, keempat pelaku ini di kontrol oleh orang tidak dikenal dari beberapa orang di Malaysia melalui aplikasi BlackBerry Massager (BBM) dan aplikasi prima agar tidak tercium oleh petugas. "Barang kemudian dibawa oleh para pelaku yang dikendalikan oleh pengendali. Ini terputus, mereka membawa sesuai arahan yang mengendalikan mereke memperoleh imbalan per kilogram Rp10 juta-Rp16 juta," jelas Nana.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomo 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup. (OL-15)
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Pelaku diketahui mengedarkan sabu dengan modus baru yang berpura pura sebagai pencari burung.
Hasil operasi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang tercukupinya alat bukti, terutama untuk menetapkan tersangka
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram.
Semua yang dimusnakan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
Polisi mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan ini, yakni IML (29), MM (30), dan DG (31).
Polisi kemudian menyelidiki lebih lanjut dan berhasil mengamankan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu di rumah kontrakan di Jalan Tosiga 11, RT 013/04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi juga menemukan barang bukti satu ember yang berisi campuran 20 kilogram sulfur dan 500 gram sabu di rumah tersebut untuk dibuat pil ekstasi.
Aktor muda, Hud Filbert, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Jumat (14/4). Hud mengklaim baru sekali mengonsumsi narkoba.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran Dirjen Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di Tangerang.
SEBANYAK 4988 butir ekstasi dan 3.5 kilogram sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved