SATRESKRIM Polresta Sidoarjo, Jawa Timur bersama Polsek Sedati menangkap pelaku pembunuhan di tanah lapang Desa Semampir Kecamatan Sedati, Sidoarjo sekitar 5 jam setelah peristiwa.
Pelaku adalah AY alias B,20, warga Desa Pepe Kecamatan Sedati Sidoarjo. AY membunuh korban DS, 21, warga Pranti Kecamatan Sedati Sidoarjo, Kamis (5/1). AY ditangkap di rumah salah satu keluarganya di Desa Pepelegi Kecamatan Waru, Sidoarjo beberapa jam usai melakukan pembunuhan.
"Alhamdulillah anggota kami bergerak cepat berhasil mengungkap identitas pelaku. Beberapa jam kemudian pelaku berhasil kami tangkap," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (6/1/).
Menurut Kusumo, motif pembunuhan ini adalah cemburu. Pelaku mengaku, korban mendekati istrinya. Pelaku juga mengetahui chat korban dengan istri pelaku. Dari sinilah, menurut Kapolresta Sidoarjo, muncul niat pelaku mengajak korban bertemu di lokasi Desa Semampir.
"Keduanya sempat cekcok, lalu pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan dibacokkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi," kata Kusumo.
Pelaku AY, dikenai pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Dia diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (OL-15)