Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatra Utara, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Sahat M, pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut, yakni AKG, DDE dan YD. Mereka yang mengadili perkara perdata Nomor: 23/Pdt.G/2022/PN Sim.
"Mereka dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat. Ketidakprofesionalan yang dimaksud, yakni majelis hakim tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 54/SK-AW/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016 dan memakai alat bukti dari penggugat yang diduga palsu karena dibuat secara cacat hukum," ucap Sahat, dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Diketahui, pelapor ialah salah satu dari para tergugat yang dipanggil PN Simalungun untuk diperiksa dan diadili dalam perkara perdata tersebut. Menurut bukti dokumen dalam Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 54/SK-AW/X/2016, tidak tercantum nama orang tua pelapor sebagai salah satu ahli waris, sehingga tak ada kaitannya dengan gugatan yang diajukan para penggugat ke PN Simalungun.
Sebaliknya, dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Dr. Sarles Gultom, S.H., M.H., mengajukan alat bukti berupa Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 tertanggal 17 Maret 2021. Dalam Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021, tercantum nama orang tua pelapor sebagai ahli waris.
Kemudian, majelis hakim memakai alat bukti Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 dalam menetapkan putusan sehingga salah satu putusan majelis hakim ialah menetapkan 8 ahli waris sesuai dengan yang tertera dalam surat keterangan tersebut.
Menurut Sahat, putusan majelis hakim PN Simalungun sarat dengan kejanggalan karena, pertama, tidak mengindahkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 54/SK-AW/X/2016, padahal surat tersebut telah dibuat dan diterbitkan terlebih dahulu daripada Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 dan belum dicabut hingga saat ini.
Kedua, memakai Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 yang menurut bukti-bukti bahwa Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 diduga palsu karena dibuat secara cacat hukum. Dikatakan cacat hukum karena Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 diterbitkan setelah adanya Surat Pernyataan yang hanya ditandatangani di atas materai oleh satu pemohon. Padahal, dalam Surat Pernyataan tersebut, tercantum delapan pemohon.
"Kami berharap supaya majelis hakim PN Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diberi sanksi sesuai hasil pemeriksaan Komisi Yudisial agar di kemudian hari tidak terjadi hal serupa di PN Simalungun,” ungkap Sahat.
Sebagai informasi, pada website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, tercantum status laporan tersebut pada tahapan Verifikasi dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan. (OL-13)
Baca Juga: Korban Banjir di Kupang Makan Biskuit Bantuan Kedaluwarsa, 20 Balita Diare
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Tidak ada tanah adat yang ditambahkan kepada marga lain di Simalungun selain SISADAPUR.
Para pedagang pun mengeluhkan bahwa harga modal minyak goreng yang mereka dapatkan sudah mencapai Rp 15.000, sehingga sulit menjual sesuai HET tanpa mengurangi keuntungan yang minimal.
Dinas Kesehatan Simalungun telah melakukan berbagai antisipasi dan langkah diantaranya dengan melakukan survei dan pengendalian vektor.
Dua orang tewas dalam bencana banjir yang terjadi di Desa Nagori Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun, Sumatra Utara.
Tim Polsek Tanah Jawa langsung diterjunkan untuk melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah TKP, pendataan saksi, hingga koordinasi dengan pihak terkait.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved