Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
SEBANYAK tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatra Utara, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Sahat M, pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut, yakni AKG, DDE dan YD. Mereka yang mengadili perkara perdata Nomor: 23/Pdt.G/2022/PN Sim.
"Mereka dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat. Ketidakprofesionalan yang dimaksud, yakni majelis hakim tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 54/SK-AW/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016 dan memakai alat bukti dari penggugat yang diduga palsu karena dibuat secara cacat hukum," ucap Sahat, dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Diketahui, pelapor ialah salah satu dari para tergugat yang dipanggil PN Simalungun untuk diperiksa dan diadili dalam perkara perdata tersebut. Menurut bukti dokumen dalam Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 54/SK-AW/X/2016, tidak tercantum nama orang tua pelapor sebagai salah satu ahli waris, sehingga tak ada kaitannya dengan gugatan yang diajukan para penggugat ke PN Simalungun.
Sebaliknya, dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Dr. Sarles Gultom, S.H., M.H., mengajukan alat bukti berupa Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 tertanggal 17 Maret 2021. Dalam Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021, tercantum nama orang tua pelapor sebagai ahli waris.
Kemudian, majelis hakim memakai alat bukti Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 dalam menetapkan putusan sehingga salah satu putusan majelis hakim ialah menetapkan 8 ahli waris sesuai dengan yang tertera dalam surat keterangan tersebut.
Menurut Sahat, putusan majelis hakim PN Simalungun sarat dengan kejanggalan karena, pertama, tidak mengindahkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 54/SK-AW/X/2016, padahal surat tersebut telah dibuat dan diterbitkan terlebih dahulu daripada Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 dan belum dicabut hingga saat ini.
Kedua, memakai Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 yang menurut bukti-bukti bahwa Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 diduga palsu karena dibuat secara cacat hukum. Dikatakan cacat hukum karena Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 diterbitkan setelah adanya Surat Pernyataan yang hanya ditandatangani di atas materai oleh satu pemohon. Padahal, dalam Surat Pernyataan tersebut, tercantum delapan pemohon.
"Kami berharap supaya majelis hakim PN Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diberi sanksi sesuai hasil pemeriksaan Komisi Yudisial agar di kemudian hari tidak terjadi hal serupa di PN Simalungun,” ungkap Sahat.
Sebagai informasi, pada website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, tercantum status laporan tersebut pada tahapan Verifikasi dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan. (OL-13)
Baca Juga: Korban Banjir di Kupang Makan Biskuit Bantuan Kedaluwarsa, 20 Balita Diare
Para pedagang pun mengeluhkan bahwa harga modal minyak goreng yang mereka dapatkan sudah mencapai Rp 15.000, sehingga sulit menjual sesuai HET tanpa mengurangi keuntungan yang minimal.
Dinas Kesehatan Simalungun telah melakukan berbagai antisipasi dan langkah diantaranya dengan melakukan survei dan pengendalian vektor.
Dua orang tewas dalam bencana banjir yang terjadi di Desa Nagori Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun, Sumatra Utara.
Tim Polsek Tanah Jawa langsung diterjunkan untuk melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah TKP, pendataan saksi, hingga koordinasi dengan pihak terkait.
Pilkada Sumut baru saja usai digelar, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal proses demokrasi hingga tuntas.
SEORANG pria ditemukan tewas gantung diri di sebuah kamar rumah di Nagori Jorlang Huluan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (17/10) siang.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Tanpa intervensi kebijakan, kerja-kerja penghubung KY hanya akan menjadi idealisme individual bukan bagian dari sistem.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved