Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendukung vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei di Bandung, Rabtu (4/1).
"MUI Jabar menilai keputusan Hakim PT Bandung sudah tepat dan mendukung penuh penerapan putusan yang menghukum mati Herry Wirawan sesuai banding oleh jaksa yang kemarin," kata Rahmat Syafei.
Herry mendapat vonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati bagi Herry. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan hukumana mati yang dijatuhkan PT Bandung.
Menurut Syafei hukuman mati tepat diberikan pada Herry yang sudah berbuat keji kepada belasan anak di bawah umur menggunakan simbol agama. "Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui dari aspek pandangan MUI dalam Islam menyetujui hukuman mati untuk Herry," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pihaknya menghargai putusan MA tersebut. Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.
"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,"
ujar Waryono. (OL-15)
Tecermin dari tahun ajaran 2022/2023, diketahui jumlah pendaftar ke sekolah umum di Bandung, Jawa Barat, naik signifikan, bahkan sampai empat kali lipat.
Putusan pengadilan tingkat banding yang memperkuat putusan kasasi juga membebankan Herry untuk membayar restitusi sebesar Rp331 juta lebih kepada 12 korbannya.
Meski proses eksekusi mati tidak dilakukan, lanjut Ketut, bukan berarti kejaksaan mengantungkan nasib para terpidana mati
HUKUMAN mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Herry tetap dihukum mati sebagaimana putusan sebelumnya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved