MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendukung vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei di Bandung, Rabtu (4/1).
"MUI Jabar menilai keputusan Hakim PT Bandung sudah tepat dan mendukung penuh penerapan putusan yang menghukum mati Herry Wirawan sesuai banding oleh jaksa yang kemarin," kata Rahmat Syafei.
Herry mendapat vonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati bagi Herry. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan hukumana mati yang dijatuhkan PT Bandung.
Menurut Syafei hukuman mati tepat diberikan pada Herry yang sudah berbuat keji kepada belasan anak di bawah umur menggunakan simbol agama. "Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui dari aspek pandangan MUI dalam Islam menyetujui hukuman mati untuk Herry," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pihaknya menghargai putusan MA tersebut. Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.
"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,"
ujar Waryono. (OL-15)