MENDEKATI liburan Natal dan tahun baru (Nataru), kasus covid-19 di Kota Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah menurun. Namun kewaspadaan tinggi dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib booster menggunakan transportasi umum.
Pemantauan Media Indonesia Senin (19/12) covid-19 di Kota Semarang dan Pekalongan kembali mereda, jumlah warga terkonfirmasi dirawat di rumah sakit maupun isolasi menurun dratis di kedua daerah di pantura Jawa Tengah tersebut.
Di Kota Pekalongan saat ini hanya terdapat satu pasien positif covid-19 yang masih dirawat. Jumlah ini menurun drastis dibandingkan awal Desember lalu yang masih mencapai puluhan orang.
Sedang warga Kota Semarang terkonfirmasi covid-19 saat ini masih dirawat di beberapa rumah sakit maupun isolasi hanya tersisa 30 orang, turun dibandingkan sebelumnya yang mencapai diatas 100 orang dalam sehari. "Total warga terkonfirmasi covid-19 ada 79 orang, tetapi 49 orang diantaranya berasal dari luar daerah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam.
Meski kasus aktif Covid-19 di Kota Semarang menurun, lanjut Abdul Hakam, kewaspadaan tetap diharapkan karena saat liburan Nataru mendatang terjadi peningkatan mobilisasi tinggi warga dan diprediksikan kasus covid-19 akan kembali meningkat. "Kita cegah lonjakan kasus dengan percepatan vaksinasi booster dan perketat protokol kesehatan," tambahnya.
Sementara itu bersamaan dengan persiapan menghadapi liburan Nataru mendatang, seluruh moda angkutan umum baik darat, udara dan laut kewajiban calon penumpang telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) sebagai persyaratan.
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan sebagai antisipasi covid-19, hingga masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.82 tahun 2022 tentang pengaturan perjalanan. "Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko bahwa penumpang kereta api diatas 18 tahun diwajibkan sudah vaksinasi booster dan calon penumpang usia 6-17 telah vaksin kedua. (OL-15)