Senin 19 Desember 2022, 18:32 WIB

Dinkes Kota Semarang Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalibur Nataru

Akhmad Safuan | Nusantara
Dinkes Kota Semarang Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalibur Nataru

DOK MI
Ilustrasi

 

MENDEKATI liburan Natal dan tahun baru (Nataru), kasus covid-19 di Kota Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah menurun. Namun kewaspadaan tinggi dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib booster menggunakan transportasi umum.

Pemantauan Media Indonesia Senin (19/12) covid-19 di Kota Semarang dan Pekalongan kembali mereda, jumlah warga terkonfirmasi dirawat di rumah sakit maupun isolasi menurun dratis di kedua daerah di pantura Jawa Tengah tersebut.

Di Kota Pekalongan saat ini hanya terdapat satu pasien positif covid-19 yang masih dirawat. Jumlah ini menurun drastis dibandingkan awal Desember lalu yang masih mencapai puluhan orang.

Sedang warga Kota Semarang terkonfirmasi covid-19 saat ini masih dirawat di beberapa rumah sakit maupun isolasi hanya tersisa 30 orang, turun dibandingkan sebelumnya yang mencapai diatas 100 orang dalam sehari. "Total warga terkonfirmasi covid-19 ada 79 orang, tetapi 49 orang diantaranya berasal dari luar daerah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam.

Meski kasus aktif Covid-19 di Kota Semarang menurun, lanjut Abdul Hakam, kewaspadaan tetap diharapkan karena saat liburan Nataru mendatang terjadi peningkatan mobilisasi tinggi warga dan diprediksikan kasus covid-19 akan kembali meningkat. "Kita cegah lonjakan kasus dengan percepatan vaksinasi booster dan perketat protokol kesehatan," tambahnya.

Sementara itu bersamaan dengan persiapan menghadapi liburan Nataru mendatang, seluruh moda angkutan umum baik darat, udara dan laut kewajiban calon penumpang telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) sebagai persyaratan.

General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan sebagai antisipasi covid-19, hingga masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.82 tahun 2022 tentang pengaturan perjalanan. "Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko bahwa penumpang kereta api diatas 18 tahun diwajibkan sudah vaksinasi booster dan calon penumpang usia 6-17 telah vaksin kedua. (OL-15)
 

Baca Juga

Dok. Kanwil Kemenkumham Babel

Ajak Perguruan Tinggi Lindungi Karya, Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Paten

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Kamis 30 Maret 2023, 14:17 WIB
"Terbentuknya Sentra KI ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengajukan pendaftaran KI,” ujar...
Biro Setpres

Jokowi Tinjau Panen Raya di Kabupaten Maros

👤Indriyani Astuti 🕔Kamis 30 Maret 2023, 14:06 WIB
Jokowi meninjau kegiatan panen raya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan...
Dok. Banteng Muda Indonesia

HUT ke 23, BMI Gelar Tasyakuran dan Berbagi Santunan Serentak Seluruh Indonesia

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 30 Maret 2023, 13:56 WIB
Ketua Umum BMI Mochamad Herviano Widyatama menjelaskan beberapa rangkaian HUT ke-23, yaitu pemberian santunan kepada anak yatim,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya