Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut penjajahan ekonomi pada hakikatnya merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Khususnya hak atas kesejahteraan. Sebab, tujuan dari lahirnya negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal itu dikatakan LaNyalla yang hadir secara virtual dalam Seminar Nasional Hari HAM Internasional bertema 'Urgensi Penegakan HAM Demi Mewujudkan Indonesia yang Berkeadilan' yang diprakarsai Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Lampung, Sabtu (10/12).
"Hak asasi paling mendasar dan substansial adalah kemerdekaan semua bangsa. Ini sudah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Tertuang dalam naskah Pembukaan UUD 1945 kita. Sehingga tidak boleh ada kolonialisme dalam bentuk apa pun, karena itu sama dengan penjajahan," katanya.
Hanya saja, hari ini terjadi pola kolonialisme dalam bentuk baru yang menyusup melalui wajah globalisasi yang menyatu dengan oligarki ekonomi di dalam negeri.
Menurut dia, integrasi ini ditandai dengan sejumlah perjanjian internasional sebagai konsekuensi pergaulan internasional yang memaksa bangsa ini untuk menjalaninya.
"Persoalannya adalah, perjanjian-perjanjian atau ratifikasi hukum internasional tersebut berlatar kebutuhan kita atau kebutuhan mereka?" tanya LaNyalla.
"Ini otokritik dari saya terhadap persoalan HAM. Karena penjajahan dalam bentuk lain masih terjadi hingga hari ini. Indonesia menjadi salah satu korban penjajahan ekonomi, melalui globalisasi yang berwatak predatorik," tegas dia lagi.
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, penjajahan ekonomi dalam bentuk baru ini menyebabkan jutaan rakyat Indonesia kehilangan hak atas kesejahteraan. Padahal, hak atas kesejahteraan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi.
LaNyalla memberi satu contoh yang dialami Indonesia saat krisis moneter pada 1997-1998. Saat itu terjadi penandatanganan letter of intent Dana Moneter Internasional (IMF) oleh Presiden Soeharto.
Baca juga: Wakil Ketua DPD Golkar Sultra Rusmin Abdul Gani Terpilih Jadi Ketua AMPI Sultra
"Apakah penandatanganan saat itu selaras dengan konstitusi kita? Konstitusi kita jelas memproteksi rakyat Indonesia. Sementara IMF mensyaratkan penghapusan subsidi dan proteksi demi kepentingan pasar bebas. Siapa yang happy dari penandatanganan letter of intent IMF? Kita atau kapitalisme global?" ucapnya.
Padahal di satu sisi, katanya, kewajiban negara dalam proses ratifikasi perjanjian internasional adalah untuk memastikan keselarasan dengan konstitusi dan mentransformasikan ke hukum nasional.
Namun, alih-alih hal itu menjadi koreksi. Justru sebaliknya, di era reformasi negara ini melakukan perubahan Undang-Undang Dasar secara total dari 1999 hingga 2002. Perubahan itu justru membuka ruang bagi 'penjajahan ekonomi' wajah baru melalui liberalisasi ekonomi yang kapitalistik di Indonesia.
Dalam perubahan itu memang ada 10 pasal tentang HAM, tetapi di sisi lain, hak atas kesejahteraan tergerus oleh daulat pasar.
Dilanjutkannya, dari perubahan konstitusi tersebut, kekuasaan negara terhadap kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan air, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak telah dilucuti, untuk diberikan kepada swasta dan asing.
Karena negara sudah dilucuti untuk menguasai dan mengolah kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah ini, negara hanya berfungsi sebagai 'host' bagi investor.
"Kewajiban pemerintah untuk menjamin rakyat dapat mengakses kebutuhan hidupnya, dikatakan sebagai Subsidi. Sehingga sewaktu-waktu Subsidi dapat dicabut, karena APBN tidak mampu lagi mengkover biaya tersebut," katanya.
Menurut LaNyalla, hal itu pada hakikatnya adalah pelanggaran HAM, khususnya hak atas kesejahteraan.
"Saya ingin memperluas perspektif pembicaraan tentang HAM, sehingga tidak terjebak hanya dalam koridor pelanggaran HAM masa lalu saja. Tetapi pelanggaran HAM akibat penjajahan ekonomi dalam bentuk baru juga harus menjadi diskursus dalam diskusi dan kajian akademik," tukas LaNyalla. (RO/OL-16)
Perilaku La Nyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama dengan Senator baru yang terpilih pada Pemilu, Kamis (14/2) lalu.
Jika kesepakatan WTO membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat konstitusi.
KETUA DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan kekecewaan kepada Pimpinan MPR yang tidak dapat hadir dalam acara Penyampaian Maklumat Presidium Konstitusi
SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 harus dilakukan secara cermat dan bebas dari konflik kepentingan.
Kompetensi digital harus dibarengi dengan pembentukan karakter dan nilai profesional.
Prof. Bo An menjelaskan tentang peran penting Autonomous Agents dalam memecahkan berbagai permasalahan kompleks di dunia nyata.
Melalui forum ini, Forhati menegaskan komitmen dalam mengonsolidasikan kekuatan perempuan dan membangun pengetahuan kolektif tentang isu-isu strategis perempuan di 2025.
Seminar yang diadakan Perbanas Insitute ini menjadi forum strategis untuk membahas dampak kebijakan proteksionisme global terhadap Indonesia dan strategi adaptif yang perlu diambil.
Direktur Eksekutif IGCN Josephine Satyono menekankan pentingnya tata kelola beretika dalam praktik bisnis yang berkelanjutan.
Dari 16 invensi yang divaluasi, AII berhasil mengantar 9 invensi meraih Letter of Intent (LoI) atau surat kesepakatan sementara; 4 lainnya berupa penandatanganan NDA dan dan 2 sisanya menuju NDA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved