Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Begini Cara Unik Grup Komedi Empat Sekawan Sosialisasikan UU KUHP ke Masyarakat Serang

Mediaindonesia.com
10/12/2022 14:43
Begini Cara Unik Grup Komedi Empat Sekawan Sosialisasikan UU KUHP ke Masyarakat Serang
Sosialisasi UU KUHP di Serang, Banten(Dok. Kemenkominfo)

GELAK tawa dan decak kagum ratusan penonton berderai sepanjang sore di tengah-tengah Kota Serang, Banten. Pasalnya, grup komedi legendaris Empat Sekawan hadir menghibur dan mengajak masyarakat Serang untuk bangga terhadap RUU KUHP yang baru saja disahkan menjadi undang-undang.

Empat Sekawan yang terdiri dari Derry, Eman, Ginanjar, dan Qomar itu mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk bangga terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang disepakati dan disahkah dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12).

“Kita harus bangga karena pada akhirnya, bangsa Indonesia berhasil merampungkan penyusunan RKHUP menjadi KUHP,” ungkap Nurul Qomar alias Qomar Empat Sekawan yang juga mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini.

Ajakan tersebut disampaikan Empat Sekawan saat tampil dalam kegiatan Pertunjukan Rakyat Sosialisasi KUHP yang diselenggarakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Kota Serang, Banten, Kamis (8/12).

Lebih lanjut, Qomar mengatakan, dirinya percaya pada tim perumus RKUHP yang terdiri dari ahli dan pakar hukum yang dalam proses perumusan tentu berbasis nilai budaya dan kearifan nusantara.

Senada, Ginanjar Empat Sekawan mengatakan masyarakat perlu mencermati pasal-pasal KUHP sehingga tidak termakan konflik bahkan terpengaruh hoaks.

Baca juga : Jubir Sosialisasi KUHP: Pasal Perzinaan Tak Akan Pengaruhi Sektor Pariwisata Dan Investasi

“Sikapi dengan bijak, dan jika tidak setuju terkait substansi dan materi hukum, silakan diajukan melalui jalur hukum yang telah disediakan, yaitu judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Ginanjar.

Pada kesempatan itu, Empat Sekawan menyisipkan materi sosialisasi KUHP yang dibalut dengan lawakan segar. Pro dan kontra di masyarakat dapat disampaikan melalui kesenian dan budaya, secara khusus dibungkus dalam humor cerdas yang mampu meredakan ketegangan itu.

Sosialisasi KUHP lewat petunra itu dimeriahkan juga oleh Sanggar Raksa Budaya, Tri Maung Sakti, Rush Beat, Rampak Beduk, penampilan pencak silat, dan disaksikan oleh pelajar, mahasiswa, aktivis, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat Kota Serang, Banten.

Sebelumnya, petunra dibuka oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjen IKP, Kementrian Kominfo, Bambang Gunawan yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Bidang Politik dan Pemerintahan, Dwi Dianingsih. 

Dwi membacakan sambutan sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya KUHP yang baru bagi seluruh bangsa Indonesia. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya