Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TIM kuasa hukum Gubernur Papua meminta izin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kliennya bisa berobat ke Singapura. Ini karena kondisi kesehatan orang nomor satu di Papua itu disebutkan semakin memburuk.
"Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau yakni ginjal, paru, sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomensasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura. Kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, sebagaimana dirilis Antara awal pekan ini.
Menanggapi permintaan pengacara Lukas Enembe tersebut, tokoh agama dari Papua mengingatkan KPK, jika izin berobat itu dikabulkan, lembaga antirasuah itu harus mendampingi dan mengawal Lukas secara ketat. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari kecurigaan masyarakat Papua terhadap KPK.
"Saran kami, beliau (Lukas Enembe) dapat didampingi, dikawal oleh lembaga antirasuah untuk menjaga segala kemungkinan keamanan dari Gubernur Papua yang sementara menjalani statusnya sebagai seorang tersangka. Dari sisi keamanan, dia perlu dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi agar ketika dia berobat, dia juga nyaman, dia dapat diawasi," kata Pendeta Joop Suebu, S.Th., M.Pd, di Jayapura, Sabtu (3/12).
Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Kabupaten Jayapura itu menyebut pengawalan terhadap Lukas tidak hanya dilakukan selama Lukas melaksanakan pengobatan di Singapura, tetapi juga saat Lukas kembali ke Tanah Air.
"Setelah (Lukas Enembe) berobat dan dia akan kembali ke Indonesia, juga dikawal KPK agar tidak terjadi kecurigaan-kecurigaan dengan statusnya gubernur. Kalau gubernur dibiarkan pergi berobat sendiri ke Singapura atau ke negara manapun, warga masyarakat bisa mencurigai, ada apa dengan KPK? KPK sedang bermain mata dengan gubernur atau apa?" imbuh Pendeta Joop Suebu.
Menurutnya, kecurigaan warga Papua bukan tanpa sebab, tetapi karena ada pengalaman tentang seorang pejabat daerah Papua yang telah berstatus tersangka, kemudian kabur entah ke mana dan hingga kini masih menjadi buron KPK. Pejabat daerah yang dimaksud Pendeta Joop Suebu ialah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, yang pada Maret 2022 ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan suatu proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Karena tersangkanya kabur, kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya terkesan kurang serius ditangani.
"Sebagai gubernur yang masih melaksanakan tugas, saya sebagai warga Papua masih menghargai dia (Lukas Enembe). Namun juga mengingat statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Gubernur juga dapat menghargai status hukum yang sedang beliau alami. Karena di Republik ini, tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Semua warga negara harus patuh dan menghormati hukum," pinta Pendeta Joop Suebu. (OL-14)
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi, praktik manipulatif dalam penggunaan uang rakyat, serta pemborosan anggaran negara.
PERDANA Menteri Benjamin Netanyahu, yang menghadapi berbagai tuduhan korupsi di pengadilan Israel, menjadi saksi pada Selasa (10/12) untuk pertama kali dalam persidangannya.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
PM Australia John Howard mendapat mosi tidak percaya dari Senat (Majelis Tinggi Parlemen) atas kebijakannya dalam menangani krisis Irak
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Rumah gedong yang diduga milik Topan berada di perumahan elite di Kecamatan Medan Tuntungan. KPK belum bisa memastikan kabar kepemilikan hunian tersebut.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved