Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan.
“Penggeledahan masih terus berjalan, nanti akan kami sampaikan update-nya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/7),
Budi belum merinci lokasi-lokasi yang digeledah maupun barang bukti yang diburu, dengan alasan kegiatan masih berlangsung di lapangan.
“Belum bisa kami sampaikan, karena teman-teman masih di lapangan,” ucap Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp231 juta, yang disebut hanya merupakan sisa dari pembagian dana suap yang telah terjadi sebelumnya.
KPK menduga para pemberi suap menjanjikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai imbalan. Total nilai proyek pembangunan jalan itu mencapai Rp231,8 miliar, sementara dana suap yang disiapkan ditaksir mencapai Rp46 miliar. (P-4)
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved