Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
APARAT Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur, meringkus dua orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap MIF yang masih berusia di bawah umur setelah buron selama hampir satu tahun.
"Dua pelaku dibekuk aparat kepolisian dari dua tempat yang berbeda pada Senin (28/11) setelah mereka buron hampir satu tahun," kata
Kapolres Kupang Ajun Komisaris Besar FX Irwan Arianto di Kupang, Selasa (29/11).
Dua pelaku pemerkosaan itu adalah RS (sopir angkot) dan MB (kondektur). Sementara satu pelaku lainnya berinisial ML yang ditangkap aparat Polres Kupang setelah peristiwa pemerkosaan pada 10 Januari 2022 telah diproses secara hukum dan divonis hukuman 11 tahun penjara.
Menurut Kapolres, tersangka RS ditangkap di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan saat sedang bersembunyi di rumah warga. Sementara MB diringkus ketika bersembunyi di pondok milik warga di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Tersangka MB sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dengan mengeluarkan sebilah pisau sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis kaki kanan tersangka.
Kasus pemerkosaan itu, seperti tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/2022/Sek Kuteng tanggal 10 Januari 2022 dengan pelapor atau
korban berinisial MIF, terjadi pada Senin (10/1) pukul 19.00 Wita.
Baca juga: 4 Terdakwa Khilafatul Muslimin di Brebes Divonis 7-10 Bulan Penjara
Saat itu, korban MIF sedang berdiri menunggu mobil tumpangan atau angkutan umum di samping Kantor Pegadaian Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pada saat itu muncul satu mobil pikap warna hitam nomor polisi DH 8192 BF yang dikendarai tersangka RS bersama dua pelaku MB dan ML.
Para pelaku menawarkan untuk mengantar korban, namun ternyata korban dilarikan ke luar kota oleh ketiga pelaku menuju belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.
Para pelaku yang berjumlah tiga orang ini lalu memperkosa korban secara bergilir dengan mengancam akan membunuh korban apabila melawan.
Usai ketiga pelaku melakukan pemerkosaan, korban MIF dilepas di jalan menuju Desa Oelpuah.
Sejumlah warga yang menemukan korban dalam kondisi menangis di pinggir jalan, lalu mengantarkan korban MIF ke Polsek Kupang Tengah untuk membuat laporan polisi. (Ant/OL-16)
Program ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menanggulangi berbagai hambatan administratif yang selama ini menghalangi masyarakat.
Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan pelaku UMKM melalui kegiatan Saboak yang digelar di Taman Nostalgia, Sabtu (26/7).
Dari jatah tiga dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap kabupaten dan kota, hanya Kabupaten Kupang diberikan dapur MBG yang lebih banyak atau 24 dapur lantaran wilayahnya yang luas.
ASRP berfokus pada optimalisasi 1.000 hari pertama kehidupan bagi anak usia 0–23 bulan di wilayah perkotaan dan perdesaan, salah satunya di Kota Bogor, Jawa Barat.
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol.
Meskipun tidak ada laporan kasus covid-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, tetapi temuan tujuh kasus di Indonesia, mengingatkan pentingnya kewaspadaan.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait polemik rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
Berdiri di Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Prainatang dikenal sebagai salah satu kampung megalitik tertua di Sumba Timur.
Air Terjun Tanggedu namanya, tempat yang dijuluki "Grand Canyon-nya Indonesia" karena keindahan tebing-tebing batu dan kolam alaminya yang jernih.
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi angin kencang yang bersifat kering. Angin kencang ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved