Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMEGANG Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, mengingatkan utusan Pemerintah Australia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak melakukan pendekatan dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terkait status Pulau Pasir.
Ferdi mengatakan telah menerima laporan, ada utusan dari negara Kanguru itu bersama KKP mau berdialog dengan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning, untuk membahas status kepemilikan Pulau Pasir.
"Pemerintah Australia dan KKP akan mengunjungi Pemkab Rote Ndao, selaku pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor meminta rakyat di Pulau Rote tidak bersedia bertemu," ujarnya kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (29/11).
Sebaliknya, jika bersedia bertemu, Ferdi minta Bupati Paulina Haning menegaskan Gugusan Pulau Pasir merupakan milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.
Baca juga: OMG Ngobrol Bareng Petani Bahas Industri Pertanian di Lampung
Mantan Agen Imigrasi Australia itu menegaskan, seorang warga Pulau Sabu Raijua, NTT, bermama Ama Rohi sudah berada di pulau itu sejak 1642, jauh sebelum pulau itu diklaim ditemukan oleh Kapten Ashmore dari Inggris pada 1811
Sejak 1960-an, Pulau Pasir menjadi lokasi penangkapan ikan dan biota laut lainnya. Pulau ini juga tercatat dalam 'acte van eigendom' di Belanda seluas lebih kurang tertanda 'oppervlakte' 15.500 hektare, berdasarkan surat ukur (meetbrief) tertanda Juli 1927 atas nama Warga Negara Indonesia.
Pulau tersebut berjarak sekitar 320 kilometer dari lepas pantai barat laut Australia, dan 120 kilometer dari Pulau Rote. Tidak itu saja, bukti kepemilikan lainnya adalah adanya kuburan warga NTT di pulau tersebut. Menurut Ferdi, KKP harus membela dan melindungi hak masyarakat adat, bukan kepentingan negara lain. (OL-16)
Ridwan mengaku tertarik dengan tawaran kerja sama Xinyi Group yang disebut telah berhasil membangun pabrik kuarsa di Malaysia dalam jangka waktu 18 bulan
"Tercatat dalam 'acte van eigendom' seluas lebih kurang 'oppervlakte' 15.500 hektare berdasarkan surat ukur (meetbrief) tertanda Juli 1927 atas nama Warga Negara Indonesia,"
Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI.
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved