Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIGA terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyuapan sejumlah proyek di Kabupaten Membramo Tengah, Papua, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11).
Tiga orang terdakwa adalah pengusaha, yaitu Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang alias Andra, anak dari Simon Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya disebut melakukan suap kepada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, untuk mendapatkan sejumlah proyek.
Hanya saja, meski telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi atau suap, keberadaan Ricky Ham Pagawak belum diketahui. Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik. Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Dalam dakwaan yang dibacakan bergiliran oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Prof Bagir Manan, Simon Pampang, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, disebut memberi sejumlah uang secara bertahap kepada Ricky Ham Pagawak sebanyak Rp25.499.165.619, dalam kurun waktu 2013-2020.
Lalu terdakwa kedua, Jusieandra Pribadi Pampang alias Andra selaku Direktur Utama sekaligus pemilik PT Bumi Abadi Perkasa, disebut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Bupati, yaitu memberi uang secara bertahap yang keseluruhannya berjumlah Rp48.359.300.000, dalam kurun waktu 2015-2020.
Dan terakhir, Marten Toding, wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun dan CV Buntu Masakke Jaya. Marten, pada kurun waktu tertentu dari 2013 sampai dengan 2020, memberikan uang secara bertahap kepada Ricky keseluruhannya berjumlah Rp1.530.000.000.
Baca juga: Minyak Tanah Langka di Kupang, Harga Di Tingkat Pengecer Melambung
Menurut salah satu jaksa, Frans Sapta, perbuatan ketiga terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," jelas Frans.
Setelah mendengar dakwaan, ketiganya diberi kesempatan mengajukan eksepsi oleh Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo. Tapi kesempatan itu tidak diambil oleh para terdakwa, mereka menolak mengajukan pembelaan, dan ingin langsung masuk ke pokok perkara saja.
"Jadi kami tidak mengajukan eksepsi karenanya itu menyangkut kewenangan. Nah pada prinsipnya eksepsi menyangkut pada masuk pokok perkara atau substansi dakwaan, ya pertimbangan agak susah. Jadi kita dukung proses percepatan sidang saja, nantilah biar nanti pembuktian persidangan bagaimana nanti kita ungkap dalam pledoi, saya kira itu yg akan fokus," jelas Piter Ponda Barani, kuasa hukum Marten Toding.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Marten mengajukan permintaan agar dia bisa mengikuti sidang secara offline, karena sidang yang dilakukan secara hibrid. Sehingga oleh jaksa dia diminta mengajukan surat permohonan ke KPK agar bisa dipindah lokasi penahanan di Rutan Makassar. (OL-16)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved