Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyuapan sejumlah proyek di Kabupaten Membramo Tengah, Papua, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11).
Tiga orang terdakwa adalah pengusaha, yaitu Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang alias Andra, anak dari Simon Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya disebut melakukan suap kepada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, untuk mendapatkan sejumlah proyek.
Hanya saja, meski telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi atau suap, keberadaan Ricky Ham Pagawak belum diketahui. Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik. Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Dalam dakwaan yang dibacakan bergiliran oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Prof Bagir Manan, Simon Pampang, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, disebut memberi sejumlah uang secara bertahap kepada Ricky Ham Pagawak sebanyak Rp25.499.165.619, dalam kurun waktu 2013-2020.
Lalu terdakwa kedua, Jusieandra Pribadi Pampang alias Andra selaku Direktur Utama sekaligus pemilik PT Bumi Abadi Perkasa, disebut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Bupati, yaitu memberi uang secara bertahap yang keseluruhannya berjumlah Rp48.359.300.000, dalam kurun waktu 2015-2020.
Dan terakhir, Marten Toding, wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun dan CV Buntu Masakke Jaya. Marten, pada kurun waktu tertentu dari 2013 sampai dengan 2020, memberikan uang secara bertahap kepada Ricky keseluruhannya berjumlah Rp1.530.000.000.
Baca juga: Minyak Tanah Langka di Kupang, Harga Di Tingkat Pengecer Melambung
Menurut salah satu jaksa, Frans Sapta, perbuatan ketiga terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," jelas Frans.
Setelah mendengar dakwaan, ketiganya diberi kesempatan mengajukan eksepsi oleh Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo. Tapi kesempatan itu tidak diambil oleh para terdakwa, mereka menolak mengajukan pembelaan, dan ingin langsung masuk ke pokok perkara saja.
"Jadi kami tidak mengajukan eksepsi karenanya itu menyangkut kewenangan. Nah pada prinsipnya eksepsi menyangkut pada masuk pokok perkara atau substansi dakwaan, ya pertimbangan agak susah. Jadi kita dukung proses percepatan sidang saja, nantilah biar nanti pembuktian persidangan bagaimana nanti kita ungkap dalam pledoi, saya kira itu yg akan fokus," jelas Piter Ponda Barani, kuasa hukum Marten Toding.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Marten mengajukan permintaan agar dia bisa mengikuti sidang secara offline, karena sidang yang dilakukan secara hibrid. Sehingga oleh jaksa dia diminta mengajukan surat permohonan ke KPK agar bisa dipindah lokasi penahanan di Rutan Makassar. (OL-16)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved