Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bupati Masih Buron, Tiga Penyuapnya Didakwa Pasal Berlapis

Lina Herlina
23/11/2022 18:31
Bupati Masih Buron, Tiga Penyuapnya Didakwa Pasal Berlapis
Persidangan kasus penyuapan Bupati Membramo Tengah secara hibrid di Pengadilan Tipikor PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11).(MI/Lina)

TIGA terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyuapan sejumlah  proyek di Kabupaten Membramo Tengah, Papua, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11).

Tiga orang terdakwa adalah pengusaha, yaitu Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang alias Andra, anak dari Simon Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya disebut melakukan suap kepada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, untuk mendapatkan sejumlah proyek.

Hanya saja, meski telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi atau suap, keberadaan Ricky Ham Pagawak belum diketahui. Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik. Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Dalam dakwaan yang dibacakan bergiliran oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Prof Bagir Manan, Simon Pampang, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, disebut memberi sejumlah uang secara bertahap kepada Ricky Ham Pagawak sebanyak Rp25.499.165.619, dalam kurun waktu 2013-2020.

Lalu terdakwa kedua, Jusieandra Pribadi Pampang alias Andra selaku Direktur Utama sekaligus pemilik PT Bumi Abadi Perkasa, disebut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Bupati, yaitu memberi uang secara bertahap yang keseluruhannya berjumlah Rp48.359.300.000, dalam kurun waktu 2015-2020.

Dan terakhir, Marten Toding, wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun dan CV Buntu Masakke Jaya. Marten, pada kurun waktu tertentu dari 2013 sampai dengan 2020, memberikan uang secara bertahap kepada Ricky keseluruhannya berjumlah Rp1.530.000.000.


Baca juga: Minyak Tanah Langka di Kupang, Harga Di Tingkat Pengecer Melambung


Menurut salah satu jaksa, Frans Sapta, perbuatan ketiga terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," jelas Frans.

Setelah mendengar dakwaan, ketiganya diberi kesempatan mengajukan eksepsi oleh Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo. Tapi kesempatan itu tidak diambil oleh para terdakwa, mereka menolak mengajukan pembelaan, dan ingin langsung masuk ke pokok perkara saja.

"Jadi kami tidak mengajukan eksepsi karenanya itu menyangkut kewenangan. Nah pada prinsipnya eksepsi menyangkut pada masuk pokok perkara atau substansi dakwaan, ya pertimbangan agak susah. Jadi kita dukung proses percepatan sidang saja, nantilah biar nanti pembuktian persidangan bagaimana nanti kita ungkap dalam pledoi, saya kira itu yg akan fokus," jelas Piter Ponda Barani, kuasa hukum Marten Toding.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Marten mengajukan permintaan agar dia bisa mengikuti sidang secara offline, karena sidang yang dilakukan secara hibrid. Sehingga oleh jaksa dia diminta mengajukan surat permohonan ke KPK agar bisa dipindah lokasi penahanan di Rutan Makassar. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya