Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PROGRAM Nasional sertifikasi lahan yang gencar di lakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di berbagai daerah terkesan asal jadi. Sebab, petugas BPN dinilai lalai mengeluarkan sertifkat tanpa mengecek keabsahan warkah.
Warkah adalah seluruh dokumen persyaratan yang wajib di penuhi oleh pemilik tanah atau pemohon untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah.
Alhasil, pemilik lahan sesungguhnya mulai mengancam melayangkan gugatan pidana penerbitan sertifikat tanah yang diterbitkan BPN itu.
Di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Pengadilan Negeri setempat, pada 27 Oktober 2022 memutus N.O, atas perkara perdata kepemilikan tanah antar warga.
Padahal, perkara atas tanah tersebut digugat oleh pemilik sertifikat.
Ren Wahon, salah satu tergugat perkara tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/11/2022), menjelaskan, dirinya bersama empat kerabatnya, digugat oleh pemegang sertifikat atas tanah yang sama.
"Tergugat dalam perkara ini atas nama Sebastianus Kristoforus Sabon Wahon, Maximus M.Y.Boleng Wahon, Ireneaus Ole Wahon, Maria Evayanti Wahon dan Katharina Runiyati Wahon. Kami digugat di atas tanah kami sendiri oleh pemegang sertifkat, dengan nomor 154, atas nama Petrus Pedate Tereng," ujar Ren Wahon.
Menurut Ren Wahon, sang pemegang sertifikat nomor 154, atas nama Petrus Pedate Tereng, mulanya meminta untuk menggarap tanah kepada almahrum ayahnya, F.X Wahon. Dalam beberapa kali panen, sang penggarap kerap membagi hasil garapan kepada almahrum ayahnya, selaku pemilik kebun.
Namun seiring perjalanan waktu, sang penggarap itu menerbitkan sertifikat tanah secara sepihak.
Menurut Wahon, kasus tersebut pernah diurus di desa. Pada saat itu ada kesepakatan yang di tuangkan dalam berita acara yang menyatakan bahwa tanah tersebut di kembalikan kepada anak-anak dari almarhum F.X.Wahon.
"Namun sampai tahun 2021, tidak ada itikad baik dari penggarap mengembalikan, maka kakak saya Boby Wahon bersama saya masuk ke lokasi tersebut untuk berkebun dan cetak batu bata," ungkap Ren Wahon.
Kondisi ini mendorong pemegang sertifikat nomor 154, atas nama Petrus Pedate Tereng, menggugat Ren Wahon serta kerabatnya secara perdata ke Pengadilan Negeri Lembata.
Pengadilan Negeri setempat, pada 27 Oktober 2022 akhirnya memutus N.O, atas perkara perdata tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Wahon, Nandes Wahon menyebut adanya pengakuan dari Haka, salah seorang staf, dari bidang sengketa yang ditugaskan BPN Lembata untuk menghadiri persidangan di PN Lembata, 30 September 2022.
Dalam persidangan, Haka menjelaskan bahwa benar pada tahun 2007, ada prona di Desa Merdeka, dan pihak BPN telah melakukan pencarian terhadap Warkah yang dimaksud, akan tetapi yang ditemukan adalah bidang-bidang tanah yang lain. Sedangkan tanah yang disengketakan (antara Petrus Pedate Tereng versus keluarga alm F.X Wahon), tidak ditemukan Warkah apapun.
Menurut Wahon, persoalan serupa juga di alami masyarakat Lembata lainnya tapi karena belum terungkap saja. "Persoalan ini bukan hanya masalah perdata saja tapi berpotensi pidana, karena ada unsur penggelapan dan pemalsuan dokumen," ungkap Nandes Wahon. (OL-13)
Pemerintah, kata dia, sudah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi seluruh guru di Indonesia agar bisa mengikuti program PPG tersebut.
Diperlukan ekosistem yang mendukung pengembangan tenaga Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) serta tenaga profesional pelindungan data lain.
Sertifikasi AKL merupakan syarat resmi dari Kemenkes untuk menjamin bahwa alat kesehatan yang beredar memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kepraktisan.
Krakatau Posco kembali mencatatkan pencapaian penting berupa mengantongi sertifikasi Environmental Product Declaration (EPD) untuk dua produknya.
THE Ascott Limited Indonesia secara resmi menjadi perusahaan perhotelan pertama di Indonesia yang berhasil meraih beberapa sertifikasi Global Sustainable Tourism Council (GSTC).
Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia Jawa Timur (DPD REI Jatim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sertifikasi kompetensi bagi 157 pengembang properti
Air Terjun Tanggedu namanya, tempat yang dijuluki "Grand Canyon-nya Indonesia" karena keindahan tebing-tebing batu dan kolam alaminya yang jernih.
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi angin kencang yang bersifat kering. Angin kencang ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved