Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Indonesia terus memperkuat daya saing produk hasil hutan di pasar internasional melalui harmonisasi kebijakan dan penerapan sertifikasi berstandar global. Langkah tersebut tercermin dalam seminar bertajuk Bersinergi Mempromosikan Hutan Lestari dan Keberterimaan Produk Hasil Hutan Indonesia di Pasar Global yang digelar Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) di Jakarta, 25 November 2025. Forum ini ditujukan untuk memperkuat integrasi sistem sertifikasi kehutanan nasional sekaligus mendorong penerimaan produk hutan Indonesia di berbagai negara.
Acara tersebut diikuti perwakilan Kementerian Kehutanan, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), lembaga sertifikasi, serta para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mewakili pelaku industri kehutanan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa sertifikasi menjadi instrumen strategis untuk menghadapi dinamika dan tuntutan pasar global. Ia menilai sektor kehutanan tetap berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, meski beberapa komoditas menunjukkan stagnasi pertumbuhan.
Menurut Laksmi, Indonesia memiliki sistem regulasi dan praktik pengelolaan hutan yang kuat, namun tantangan persepsi dan reputasi masih muncul di tingkat internasional. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya komunikasi publik yang konsisten, berbasis data, dan menyeluruh agar dunia mengetahui bahwa hutan Indonesia dikelola sebagai aset terbarukan yang dapat ditelusuri.
“Sertifikasi menjadi simpul krusial untuk menjamin integritas, transparansi, dan akuntabilitas produk kayu nasional,” ujar Laksmi.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah membuka ruang pengakuan terhadap sertifikasi internasional yang kredibel demi meningkatkan daya saing. Laksmi mengingatkan pentingnya kolaborasi agar Indonesia tidak tertinggal dalam persaingan global. Ia mendorong regulator dan pelaku usaha mempercepat reformasi ekosistem usaha, menyelesaikan persoalan sosial dan biaya logistik, serta memperluas diversifikasi produk non-kayu dan jasa lingkungan.
“Kita perlu berbicara jujur, komprehensif, dan terus berbenah agar penerimaan pasar semakin kokoh,” katanya.
Ketua Umum IFCC, Saniah Widuri, menjelaskan bahwa sebagai national governing body dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), IFCC terus menjaga kredibilitas sertifikasi pengelolaan hutan lestari serta rantai pasoknya. Standar IFCC disusun sesuai konteks nasional dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta mewajibkan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hingga kini, sertifikasi IFCC mencakup lebih dari 5 juta hektare hutan dan 66 industri bersertifikat CoC, yang mendukung ekspor pulp dan kertas hingga US$3 miliar.
Saniah menilai standar internasional akan semakin penting menjelang penerapan regulasi Uni Eropa, termasuk EU Deforestation Regulation (EUDR), yang mensyaratkan ketelusuran asal kayu dan pemenuhan aspek sosial–lingkungan. IFCC akan melakukan evaluasi standar pada 2026 untuk memperkuat kredibilitas sistem dan memastikan keselarasan dengan kebutuhan pasar global.
“Sinergi bersama Ditjen PHL dan APHI menjadi langkah strategis memperluas implementasi sertifikasi IFCC-PEFC dan memperkuat keberterimaan produk Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum APHI, Soewarso, menyambut positif kolaborasi tersebut sebagai upaya bersama memperkuat posisi industri kehutanan nasional. Ia menuturkan bahwa mayoritas PBPH anggota APHI telah menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari, namun tetap membutuhkan dukungan sistem sertifikasi yang diakui global. Melalui MoU dengan IFCC, APHI menargetkan peningkatan kapasitas anggota, perluasan sosialisasi, dan percepatan pembentukan rantai pasok bersertifikat di berbagai daerah.
Soewarso menegaskan urgensi menghadapi EUDR dan kebijakan perdagangan global lainnya yang menetapkan standar ketelusuran dan keberlanjutan lebih ketat. Ia meyakini sertifikasi IFCC-PEFC dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga akses pasar dan meningkatkan daya saing produk kayu nasional.
“Dengan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga sertifikasi, praktik pengelolaan hutan dapat terus berjalan berkelanjutan sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tandasnya. (E-3)
Industri kehutanan nasional dinilai tengah memasuki fase transisi yang menuntut pembaruan model bisnis dan penguatan kolaborasi berbasis ilmu pengetahuan.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
Pendalaman penyidikan ini bertujuan mengungkap jaringan ekosistem pelaku dan modus operandi perusakan kawasan hutan
Upaya Indonesia mencapai target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 masih menghadapi tantangan fundamental yaitu kesenjangan pendanaan yang masif.
Menteri Hanif menegaskan pemulihan lingkungan tidak dapat dilakukan secara parsial, tapi harus memandang keseluruhan ekosistem sebagai satu kesatuan.
Satgas didorong mampu mengevaluasi menyeluruh kinerja internal kementerian hingga jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah sebagai ujung tombak.
Barita menjelaskan penyidikan terhadap perusahaan itu mengacu pada 3 faktor: ada izin usaha dan sesuai dengan perizinan, ada izin tetapi praktik usaha tidak sesuai perizinan
Pemerintah kini mengedepankan perubahan paradigma pengendalian karhutla dengan fokus utama pada pencegahan sebagai langkah antisipatif.
Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, pada Rabu (7/1) siang.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa kayu-kayu besar yang terbawa banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sesuai dengan peruntukannya,
Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengeluarkan kebijakan terkait pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir bandang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved