Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Indonesia Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan demi Hadapi Persepsi Negatif Global

Despian Nurhidayat
26/11/2025 17:41
Indonesia Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan demi Hadapi Persepsi Negatif Global
Kemenhut dan APHI melakukan harmonisasi kebijakan dan penerapan sertifikasi berstandar global.(APHI)

Indonesia terus memperkuat daya saing produk hasil hutan di pasar internasional melalui harmonisasi kebijakan dan penerapan sertifikasi berstandar global. Langkah tersebut tercermin dalam seminar bertajuk Bersinergi Mempromosikan Hutan Lestari dan Keberterimaan Produk Hasil Hutan Indonesia di Pasar Global yang digelar Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) di Jakarta, 25 November 2025. Forum ini ditujukan untuk memperkuat integrasi sistem sertifikasi kehutanan nasional sekaligus mendorong penerimaan produk hutan Indonesia di berbagai negara.

Acara tersebut diikuti perwakilan Kementerian Kehutanan, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), lembaga sertifikasi, serta para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mewakili pelaku industri kehutanan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa sertifikasi menjadi instrumen strategis untuk menghadapi dinamika dan tuntutan pasar global. Ia menilai sektor kehutanan tetap berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, meski beberapa komoditas menunjukkan stagnasi pertumbuhan.

Menurut Laksmi, Indonesia memiliki sistem regulasi dan praktik pengelolaan hutan yang kuat, namun tantangan persepsi dan reputasi masih muncul di tingkat internasional. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya komunikasi publik yang konsisten, berbasis data, dan menyeluruh agar dunia mengetahui bahwa hutan Indonesia dikelola sebagai aset terbarukan yang dapat ditelusuri. 

“Sertifikasi menjadi simpul krusial untuk menjamin integritas, transparansi, dan akuntabilitas produk kayu nasional,” ujar Laksmi. 

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah membuka ruang pengakuan terhadap sertifikasi internasional yang kredibel demi meningkatkan daya saing. Laksmi mengingatkan pentingnya kolaborasi agar Indonesia tidak tertinggal dalam persaingan global. Ia mendorong regulator dan pelaku usaha mempercepat reformasi ekosistem usaha, menyelesaikan persoalan sosial dan biaya logistik, serta memperluas diversifikasi produk non-kayu dan jasa lingkungan. 

“Kita perlu berbicara jujur, komprehensif, dan terus berbenah agar penerimaan pasar semakin kokoh,” katanya.

Ketua Umum IFCC, Saniah Widuri, menjelaskan bahwa sebagai national governing body dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), IFCC terus menjaga kredibilitas sertifikasi pengelolaan hutan lestari serta rantai pasoknya. Standar IFCC disusun sesuai konteks nasional dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta mewajibkan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hingga kini, sertifikasi IFCC mencakup lebih dari 5 juta hektare hutan dan 66 industri bersertifikat CoC, yang mendukung ekspor pulp dan kertas hingga US$3 miliar.

Saniah menilai standar internasional akan semakin penting menjelang penerapan regulasi Uni Eropa, termasuk EU Deforestation Regulation (EUDR), yang mensyaratkan ketelusuran asal kayu dan pemenuhan aspek sosial–lingkungan. IFCC akan melakukan evaluasi standar pada 2026 untuk memperkuat kredibilitas sistem dan memastikan keselarasan dengan kebutuhan pasar global. 

“Sinergi bersama Ditjen PHL dan APHI menjadi langkah strategis memperluas implementasi sertifikasi IFCC-PEFC dan memperkuat keberterimaan produk Indonesia,” ujarnya.

Ketua Umum APHI, Soewarso, menyambut positif kolaborasi tersebut sebagai upaya bersama memperkuat posisi industri kehutanan nasional. Ia menuturkan bahwa mayoritas PBPH anggota APHI telah menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari, namun tetap membutuhkan dukungan sistem sertifikasi yang diakui global. Melalui MoU dengan IFCC, APHI menargetkan peningkatan kapasitas anggota, perluasan sosialisasi, dan percepatan pembentukan rantai pasok bersertifikat di berbagai daerah.

Soewarso menegaskan urgensi menghadapi EUDR dan kebijakan perdagangan global lainnya yang menetapkan standar ketelusuran dan keberlanjutan lebih ketat. Ia meyakini sertifikasi IFCC-PEFC dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga akses pasar dan meningkatkan daya saing produk kayu nasional. 

“Dengan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga sertifikasi, praktik pengelolaan hutan dapat terus berjalan berkelanjutan sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tandasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya