Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Personel Polres Flotim Dapat Penghargaan Penanganan Korupsi Dana Covid-19

Fransiskus Gerardus
09/11/2022 14:47
Personel Polres Flotim Dapat Penghargaan Penanganan Korupsi Dana Covid-19
Acara penyerahan penghargaan atau reward terhadap personil Polres Flores Timur berprestasi, Rabu (9/11)(Metro TV/Fransiskus Gerardus )

SEBANYAK 10 personel Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mendapatkan penghargaan atau reward lantaran berhasil mengungkap sejumlah kasus.

Penyerahan penghargaan berlangsung di pelataran depan Mapolres Flores Timur dan dihadiri para personel setempat, Rabu (9/11), pukul 08.00 Wita.

Kapolres Flores Timur AKBP I Ngurah Joni menuturkan salah satu kasus yang berhasil ditangani yaitu penangkapan tersangka PLT yang saat itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Flores Timur atas dugaan korupsi penanganan covid-19.

"Pertama di bidang operasional, yaitu mereka yang berhasil melakukan penangkapan DPO dari instansi rekanan kita (Kejari Flores Timur)," ujarnya kepada wartawan usai penyerahan penghargaan.

Menurutnya, kasus tersebut sangat menyita perhatian publik sehingga personel bidang operasional layak diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

"Penangkapan memang dalam waktu yang sangat singkat sehingga menjadi prestasi tersendiri," ungkapnya.

Dipaparkannya, penghargaan terhadap sepuluh personel di antaranya lima orang dari Buru Sergap (Buser) dan lima orang dari Kasie Keuangan. Selain mengapresiasi keberhasilan anggota, Kapolres Joni juga memberikan arahan kepada personelnya agar terus menjaga kepercayaan publik sehingga marwah Institusi Polri tetap terawat.

"Mencegah pelanggaran dari dalam diri dan masyarakat, khususnya menjaga marwah institusi kita," tuturnya.

Baca juga: Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Covid-19 Bandung

Melalui penghargaan yang diberikan, dapat memotivasi semua aparat lingkup Polres Flores Timur untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD Flores Timur menyeret tiga tersangka yaitu, PIG, AHB, dan PLT. Ketiganya sudah ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka.

Berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga Rp6.482.519.650 diperuntukan untuk penanganan darurat bencana.

Proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban penggunaan dana tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya