Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BIAYA pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagaimana disampaikan kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diketahui, pada 12 dan 30 Oktober 2022 Lukas Enembe diperiksa di rumah kediamannya, Koya Tengah, Kota Jayapura, oleh tim dokter spesialis dari RS Mount Elisabeth Singapura.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom Bonefasius A. Muenda mengatakan, sumber pembiayaan kesehatan Lukas Enembe dari APBD sah-sah saja sepanjang sudah dianggarkan secara jelas dalam APBD. Jika tidak, hal itu justru akan memicu munculnya persoalan baru. "Jika benar bersumber dari APBD, kecuali itu sudah dianggarkan untuk pejabat, pejabat negara, pejabat daerah. Ada anggaran perjalanan dinas, termasuk bila ada kesehatan terganggu. Yang penting ada di dalam dukungan anggaran. Kalau tidak ada dalam dukungan anggaran, itu masalah," ujar Bonefasius di Arso, Selasa (1/11).
Menurut Ketua Komisi C DPRD Keerom itu, biaya pemeliharaan kesehatan bagi pejabat negara, termasuk kepala daerah, biasanya dianggarkan dalam biaya rumah tangga atau biaya operasional kepala daerah. Dalam biaya operasional kepala daerah, ada biaya perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah, dan luar negeri. "Kalau saya lebih setuju diambil dari Bansos. Emergensinya bisa dipakai untuk biaya pengobatan kepala daerah. Kalau mereka bilang ambil dari APBD, APBD yang mana dulu, itemnya apa?" kata Bonefasius.
Sedangkan biaya pemeliharaan kesehatan untuk anggota DPRD, sebagaimana berlaku di Kabupaten Keerom, dijamin dalam BPJS. Total APBD untuk BPJS di Kabupaten Keerom sebesar Rp5 miliar per tahun. "Dalam Rp5 miliar itu, sudah termasuk BPJS untuk para anggota DPRD dan masyarakat umum penerima manfaat dapat menggunakan dana itu," ujar Bonifasius.
Mantan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Keerom ini juga memberikan komentar soal kasus hukum yang sedang dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe. Dirinya mengapresiasi sikap Lukas yang sudah membuka diri menerima kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun ia meminta Lukas Enembe dapat memberikan imbauan kepada massa pendukungnya yang masih menjaga rumah kediamannya untuk tidak menghalang-halangi Lukas diperiksa KPK. "Bagi yang menjaga kediaman Bapak Lukas mohon mundur. Bapak Lukas harus menyampaikan bahwa biar sudah, saya harus serahkan diri ke KPK, kalian harus diam dulu, biarkan proses hukum harus jalan," pinta Bonefasius.
Sebagai wakil rakyat dari Keerom, Bonefasius juga mengimbau masyarakat Kabupaten Keerom tidak ikut campur dalam persoalan hukum yang melilit Lukas Enembe. Masyarakat agar menghormati sikap Lukas yang sudah menyatakan siap menerima KPK. (RO/OL-14)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved