Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Nikita Mirzani tetap ditahan setelah permohonan penangguhannya ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
"Setelah menimbang nota pendapat yang dibuat JPU terhadap penangguhan penahanan yang dibuat oleh NM, maka jaksa belum dapat mengabulkan permohonan tersebut. Salah satu alasannya tersangka berpotensi melarikan diri," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, Senin (31/10/2022).
Freddy merinci pertimbangan jaksa antara lain alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan kedua alasan objektif Pasal 21 Ayat 4 KUHAP. Selain itu, ada pertimbangan-pertimbangan lain menurut JPU yang berkaca pada proses penanganan perkara tersangka Nikita Mirzani mulai dari penyidikan hingga tahap dua.
"Apabila permohonan tersangka NM dikabulkan akan dikhawatirkan mempersulit proses pemeriksaan," jelas Freddy.
Saat ini Kajari Serang mengaku telah memulai proses membuat surat dakwaan yang nantinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
"Kita sudah persiapkan 5 orang jaksa penuntut umum Kejari Serang untuk menyusun surat dakwaan," beber Freddy.
Diketahui sebelumnya Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan. Surat permohonan itu sudah diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (27/10) lalu. (Ren/A-3)
Anang mengatakan, vonis Nikita masih belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa dan penuntut umum masih diberi waktu berpikir untuk menentukan sikap.
Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan
Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
NIKITA Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail), menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys,
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved