Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 11.256 kasus hukum terjadi di wilayah Jawa Barat (Jabar). Mulai dari kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, hingga kasus perdagangan manusia dan tindak pidana korupsi.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryono, pihaknya memiliki program prioritas nasional, yakni program perlindungan berbasis komunitas. Program tersebut mencakup relawan dengan nama sahabat saksi dan korban. Adapun para relawan dihimpun dari sejumlah wilayah.
"Ada 6 provinsi pada tahun pertama ini kami lakukan sosialisasi maupun pelatihan, termasuk wilayah Jabar. Saya melihat Jabar ini provinsi dengan jumlah penduduk paling besar di Indonesia. Faktanya, permohonan ke kami untuk kasus Pidana paling banyak," pungkasnya, Jumat (28/10) malam.
Baca juga: Tempat dan Pakaian bukan Penyebab Kekerasan Seksual
Diketahui, LPSK menangani 9 tindak pidana prioritas. Seperti, pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, perdagangan orang, kekerasan seksual, penyiksaan dan penganiayaan, serta tindak pidana pencucian uang yang biasanya berkorelasi dengan kasus korupsi.
Namun, di luar sejumlah tindak pidana tersebut, LPSK tetap bisa memberikan perlindugan untuk sesuatu yang mengancam jiwa. "Kami kadang merasa kewalahan, karena LPSK hanya ada di Jakarta. Kami membuka kesempatan ke seluruh lapisan masyarakat untuk membantu dan memperpendek akses dari masyarakat ke LPSK," imbuh Hasto.
Baca juga: Lahan Pemakaman di Bandung Tinggal Dua Hektar
Lebih lanjut, dia mengungkapkan laporan kasus pidana di Jabar berada di urutan kedua, setelah DKI Jakarta. Kasus yang dilaporkan ke LPSK di wilayah Jabar mencakup kekerasan seksual pada perempuan maupun anak. Berikut, tindak pidana perdagangan orang yang kasusnya juga tinggi.
"Dari jumlah 11.256 kasus, hanya ada 200-an (korban) yang dilindungi. Maksudnya, yang mendapat layanan dalam bentuk perlindungan atau bantuan, karena dalam UU tentang perlindungan saksi dan korban, kata perlindungan itu mengandung makna bantuan," papar Hasto.
Contoh bantuan yang diberikan LPSK ialah rehabilitasi medis dan psikologis. Lalu, memfasilitasi untuk menghitung ganti rugi yang dituntut ke pelaku. Serta, kompensasi yang harus dibayarkan oleh negara, seperti kasus terorisme.(OL-11)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
SEJUMLAH orangtua siswa mengaku masih kebingungan melakukan pendaftaran secara daring atau online untuk Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 di Jawa Barat (Jabar).
Dia menambahkan pendaftaran SPMB dapat dilakukan melalui kanal spmb.jabarprov.go.id atau melalui aplikasi Sapawarga.
SETARA Institute mengecam penyegelan masjid Ahmadiyah di Kota Banjar, Jawa Barat dan mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan
Direktur Jenderal Kesehatan Layanan Primer dan Komunitas Kemenkes, Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi tinggi.
Adnan Prasetyo, bocah yang viral karena menaiki sepeda dari Brebes hendak menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, akhirnya dijadikan anak asuh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Gempa bumi itu juga dirasakan di sejumlah wilayah Jawa Barat, khususnya di sekitar Kabupaten Pangandaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved