Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI institusi formal terdepan, desa mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, memberikan layanan-layanan dasar, sekaligus membuka ruang partisipasi, terutama dalam hal pemenuhan hak Masyarakat Adat.
Desa dan atau nama lainnya sebagai suatu unit pemerintahan terdepan juga memiliki kewenangan berdasarkan hak-hak asal usul, hak mengurus wilayah dan mengurus kehidupan Masyarakat Adatnya.
Mewujudkan Pembangunan Desa berbasis wilayah adat perlu keterlibatan penuh dari masyarakat. Dalam rangkaian Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI, di Tanah Tabi, Papua, Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) menggandeng KEMITRAAN Partnership for Governance Reform sebagai penyelenggaran bersama Sarasehan tentang Desa yang dilaksanakan di Kampung Yakonde, di Kabupaten Jayapura, Papua.
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan adanya kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul yang meliputi hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya negara dan tetap dibawa serta dijalankan oleh desa.
Serta hak yang muncul dari prakarsa desa yang bersangkutan maupun prakarsa masyarakat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Publik dan Media Diharap Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hak asal-usul Masyarakat Adat meliputi hak atas tanah dan sumber daya alam, hak atas kebudayaan, hak berpartisipasi dalam politik, serta hak Masyarakat Adat untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi, dan cara hidup Masyarakat Adat (FPIC-Free, Prior and Informed Consent).
Sehingga pendekatan pembangunan desa yang selama ini dijalankan perlu untuk lebih menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek atau pelaku utama sebagai pijakan dalam strategi pembangunan desa.
Desa-Desa yang ada di wilayah adat harus mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku serta mampu mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul.
Hal ini juga merupakan turunan dari UU Desa yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 1 tahun 2017,” ujar Yasir Sani, Project Manager Manager KEMITRAAN yang merupakan salah satu narasumber dalam sarasehan ini.
Hasna Songko, Sekertaris Desa di Kabupaten Sigi mengatakan bahwa di Desa Mataue Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi ada satu kesatuan masyarakat adat To Kulawi yang mendorong kewenangan desa dalam mempertahankan, memelihara, melestarikan nilai-nilai kearifan lokalnya, hak-hak kolektif dan wilayah adatnya.
Hal ini menjadi salah satu wujud praktik baik terutama bagi Masyarakat Adat dalam menjaga keberlangsungan penghidupan dan kemandirian.
“Dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pembangunan desa tentu menjadi kunci utama dalam mendukung upaya pemerintah," ujar Sugito Jaya Santika S.Sos, M.H, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendagri.
"Membangun desa tidak boleh tercerabut dari akar budayanya. Human capital, social capital dan culture capital adalah modal dasar yang mesti dikelola dengan baik," jelasnya.
"Dan ini dimiliki oleh seluruh masyarakat desa termasuk Masyarakat Adat. Adat dan budaya membangun desa untuk Indonesia,” jelas Sugito.
Berdasarkan kondisi di atas, penguatan pendekatan pembangunan desa berdasarkan kewenangan hak asal- usul desa penting untuk dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas.
Dalam pemaparannya, Abdi Akbar, Direktur Perluasan Partisipasi Politik Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) menjelaskan bahwa Pelaksanaan kewenangan asal-usul tersebut diatur dan diurus oleh Desa. Dengan kewenangan ini, Desa dapat melakukan berbagai inovasi kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunannya.
“Sejak tahun 2020, AMAN telah melakukan konsolidasi dan peningkatan kapasitas bersama dengan 322 Desa yang ada di Wilayah Adat dalam rangka memaksimalkan kewenangan desa berdasar hak asal-usul dalam menjalankan agenda pembangunan berbasis wilayah adat. Banyak praktek baik pembangunan Desa yang dihasilkan dari proses itu," jelas Abdi.
"Namun, tantangannya masih banyak pihak termasuk pemerintah daerah yang masih memposisikan Desa sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan sesuai yang dimandatkan oleh UU No.6 tahun 2014,” kata Abdi.
Sarasehan yang diselenggarakan pada tanggal 25 Oktober 2022 ini menghadirkan sejumlah narasumber yang banyak berbicara tentang pembangunan desa berdasarkan kewenangan hak asal-usul ke dalam kebijakan pembangunan desa.
Para narasumber yaitu Abdi Akbar, Direktur Perluasan Partisipasi Politik Aliansi Masyarakat Adat, Dr. Yusharto Huntoyungo, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Baso, SH – Kepala Desa Bone Lemo dari Kab. Luwu, Yasir Sani, Program Manager KEMITRAAN, Sugito Jaya Sentika S.Sos, M.H – Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, dan Hasna Songko, Sekertaris Desa dari Kabupaten Sigi. (RO/OL-09)
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Perjuangkan Skema Bagi Hasil dan Infrastruktur Berstandar Dunia Di Kawasan Bromo
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Program beasiswa afirmasi yang saat ini terdapat 1.623 mahasiswa Papua aktif menerima beasiswa, terdiri dari 1.347 di dalam negeri dan 276 di luar negeri.
Jabatan baru sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III memaksa Letjen Lucky kembali memasuki belantara Papua guna menegakkan kedaulatan NKRI.
Curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir di Jayapura membuat air Danau Sentani meluap.
Kelima warga itu sebelumnya berangkat ke Papua pada 14 Februari 2026 untuk bekerja dalam proyek pembangunan yang dijanjikan oleh seorang mandor.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved