Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membongkar seluruh bangunan liar di atas lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, termasuk vila-vila mewah.
Kepala Satpol PP Sumut Mahfullah Daulay mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyebaran surat pemberitahuan penertiban bangunan liar di atas lahan Bumi Perkemahan Sibolangit di Kabupaten Deliserdang. "Dari proses penyebaran surat dan pendataan yang sudah dilakukan sebelumnya, jumlah bangunan liar di lahan bumi perkemahan tercatat setidaknya berjumlah 307 unit," ungkapnya, Sabtu (22/10).
Dari jumlah bangunan itu, jelas Mahfullah, sebagian besar di antaranya berupa vila mewah. Jumlah bangunan tersebut bisa bertambah sampai dengan pelaksanaan penertiban karena hingga kini masih ada pendirian bangunan liar di lahan bumi perkemahan. Namun dia memastikan bangunan-bangunan yang baru didirikan itu pun tidak akan luput dari tindakan penertiban.
Lebih jauh, Mahfullah mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan jadwal penyebaran surat pemberitahuan penertiban yang kedua. Dalam surat tersebut para pemilik bangunan liar diminta membongkar sendiri bangunannya dan untuk melakukannya dapat diberi bantuan.
Namun jika pemilik bangunan tidak juga membongkar sendiri bangunannya sampai dengan pemberitahuan ketiga, maka akan dilakukan pembongkaran paksa. Dipastikan Mahfullah, siapapun pemilik bangunan liar tersebut, termasuk pejabat sekalipun, akan dilakukan pembongkaran.
Mahfullah mengimbau masyarakat, khususnya warga sekitar bumi perkemahan untuk tidak terprovokasi oknum-oknum tertentu. Seperti provokasi untuk mendirikan bangunan di lahan bumi perkemahan atau menghalangi rencana penertiban ini dengan alasan apapun.
Ia memastikan Pemprov Sumut, terutama Kwarda Pramuka Sumut selaku pemilik lahan, mengantongi dokumen legalitas kepemilikan lahan. Lahan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan kepramukaan dan berbagai fasilitas pendukungnya, bukan untuk permukiman atau peruntukan lain.
Saat ini, dari 223 hektare lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, seluas 182 hektare di antaranya sudah dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak. Seperti dengan pendirian bangunan, pembukaan lahan pertanian serta fasilitas atau wahana komersil lain. (OL-15)
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Selain baliho dan spanduk, tim juga ikut menertibkan baliho, pamflet, banner dan papan nama
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman dan mematuhi aturan yang berlaku.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
PSI mengapresiasi pemprov DKI yang membongkar ruko di Pluit yang menutup saluran air. Ia berharap kawasan lain juga dilakukan hal yang serupa.
Sampai hari ini proses pembongkaran ruko yang memakan badan jalan serta menutup saluran di Pluit, Jakarta Utara masih berjalan
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendukung pembongkaran ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang memakan badan jalan serta berdiri di atas saluran air.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan akan tetap membongkar bangunan ruko di kawasan Pluit yang melebihi Izin Mendirikan Bangunan dan memakan badan jalan, Rabu (24/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved