Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DOSEN Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (AA) dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, oleh salah satu koordinator Aremania soal unggahan video terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Tim pengacara koordinator Aremania, Azam Khan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa pelaporan tersebut dikarenakan komentar AA soal tragedi Kanjuruhan telah menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan kepada Aremania, atau suporter Arema FC.
"AA menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan, karena dia menyebut Aremania maka klien kami yang merupakan salah satu koordinator Aremania melaporkan hal itu. Ini menyangkut ITE," kata Azam.
Azam menjelaskan, dalam unggahan video tersebut, AA telah menyebut Aremania berperilaku seperti preman dan bersikap jagoan pada saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang tersebut.
Selain itu, AA dalam video tersebut juga tidak mengucapkan rasa duka atau memberikan empati kepada para Aremania. AA juga dinilai memojokkan Aremania dalam sebuah video yang diunggah beberapa waktu setelah tragedi Kanjuruhan.
"Dia main langsung tembak saja, seolah-olah mendiskreditkan Aremania. Dalam hal ini, Aremania disebut sebagai preman, sok jagoan dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Satu Orang
Ia mengharapkan, dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian tersebut, ia berharap proses hukum bisa berjalan netral dan objektif. Laporan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi Aremania.
"Jadi apapun alasannya proses hukum terus dijalankan. Tidak bisa tidak. Soal nanti klarifikasi, kita kembali pada klien kita," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari tim pengacara salah satu koordinator Aremania tersebut.
"Laporan sudah diterima. Masih harus kita dalami dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Akibat kejadian itu, sebanyak 132 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.(OL-4)
Anto mengatakan, perdamaian antara kedua kelompok pendukung akan indah jika disaksikan kelompok suporter lain penjuru Indonesia.
Dari informasi yang dikumpulkan TGIPF, imbuhnya, panpel mengatakan sudah menyampaikan ketentuan FIFA soal larangan gas air mata namun tetap terjadi.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa banyak hal yang jadi temuan penting Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Stadion Kanjuruhan Malang.
Ahli kimia Mónica Kräuter dari Simón Bolívar University, Venezuela, mengungkapkan penggunaan gas air mata kedaluwarsa dapat terurai menjadi gas sianida, fosgen, dan nitrogen.
Menpora menegaskan tidak ada dinamika maupun perbedaan berarti di antara seluruh anggota TGIPF dalam menyusun laporan hasil investigasi tersebut.
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Kasus penistaan agama di media sosial oleh Ade Armando akhirnya masuk ke tahap penyidikan.
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan memutuskan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando tidak sah. Polisi mengaku siap mengikuti perintah pengadilan.
Menurut Ade, pihak yang seharusnya terganggu dengan perbuatannya ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved