Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI ATR/BPN Hadi Tjahjanto beserta rombongan menyambangi Kabupaten Blora Jawa Tengah. Menteri Hadi langsung menemui perwakilan warga, Bupati Blora Arief Rohman dan unsur Forkompinda lainnya.
Kunjungan ini untuk mencari solusi penyelesaian konflik agraria antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan warga Wonorejo, Kelurahan Cepu yang sudah menghuni dan menggarap tanah tersebut selama 60 tahun.
Perwakilan warga menyampaikan aspirasi ketika bertemu Hadi. "Kami menempati tanah ini sudah 60 tahun Pak. Berbagai masalah dan klaim silih berganti membuat warga selalu hidup dalam ketidakpastian hukum. Selalu merasa resah suatu saat bisa digusur. Maka kami mohon sekali kepada untuk segera memberikan kepastian hukum untuk lebih dari 1000 kepala keluarga Pak," ujar warga tersebut.
Dalam pertemuan tersebut Menteri Hadi mengatakan kedatangannya untuk membawa solusi. Ia mengaku sudah meminta Pemerintah Kabupaten Blora menyelesaikan konflik tersebut.
"Kita segera berikan kepastian hukum atas tanah warga kita," ujar Hadi disambut gemuruh sorakan dan tepuk tangan ribuan warga yang mengeliling halaman Pondok Pesantren Al Muhammad Cepu.
Solusi yang ditawarkan oleh Menteri Hadi disambut baik oleh warga maupun Bupati dan Forkompinda. Semua pihak sepakat untuk segera menyelesaikan konflik pertanahan tersebut dengan melibatkan seluruh pihak, baik warga, Forkompinda dan unsur BPN Kabupaten Blora
"Segera saya bentuk gugus tugas untuk menyelesaian kasus ini. Forkopimda Blora dan Kanwil serta BPN Blora akan bekerjasama, sehingga dua bulan lagi masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka," tandas Hadi.
Acara ini ditutup dengan rasa syukur dan shalawat atas tercapainya solusi penyelesaian konflik agraria di Cepu, Blora. Saat Menteri Hadi melintasi kerumunan warga, serentak warga menyanyikan lagu Indonesia Raya. (OL-8)
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur oleh Polda Metro Jaya.
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para sindikat mafia tanah itu diduga mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, yang beralih menjadi nama orang lain.
Selama tujuh bulan terakhir, dia terpaksa hidup pas-pasan dan serba kekurangan di tengah pandemi virus korona atau covid-19.
Dari informasi yang diterima, sekitar 300 PPNPN di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta belum digaji sejak Januari 2020.
Sofyan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan diskresi, sehingga masalah ruko terbengkalai di kawasan Cideng bisa segera diatasi.
Dia berkukuh ada sosok yang memanfaatkan Abdul Halim dalam sengkarut ini.
“Saya percaya hakim tahu kebenarannya dan akan memberikan saya keadilan.”
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved