Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anggota DPRD Kabupaten Bantul Ditangkap terkait Penipuan

Agus Utantoro
01/10/2022 13:54
Anggota DPRD Kabupaten Bantul Ditangkap terkait Penipuan
Ilustrasi.(DOK MI.)

JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Poda DIY menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ yang biasa disapa Miko. Foto surat penangkapan terhadap ESJ yang beredar di media sosial tertulis nama orang yang ditangkap ialah Enggar Suryo Jatmiko. 

Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Yuliyanto, Sabtu (1/10). "Benar, yang bersangkutan ialah anggota DPRD Kabupaten Bantul," kata Yuliyanto.

Saat dilacak di website DPRD Kabupaten Bantul, tertulis Enggar Suryo Jatmiko ialah Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra. Yuliyanto lebih lanjut mengatakan tersangka ESJ ditangkap setelah menerima laporan polisi yang terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan hingga merugikan korbannya sebesar Rp150 juta.

Laporan polisi itu dibuat pada Maret 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan. ESJ alias Miko dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP memberi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

"Peristiwa pidana yang menyebabkan kerugian pada korban senilai Rp150 juta ini terjadi pada 2018," katanya. Hingga saat ini, para wartawan yang berusaha meminta konfirmasi ke jajaran partai belum ada respons. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya