Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bantul Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Ardi Teristi Hardi
27/11/2025 15:15
Bantul Berstatus Tanggap Darurat Bencana
Ilustrasi banjir Bantul.(Dok. Antara)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bantul pun menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang melalui Keputusan Bupati Bantul Nomor 723 Tahun 2025. Kebijakan itu merespon hujan deras yang turun di wilayah Bantul belakangan ini.

“Status Bantul dalam kondisi tanggap darurat ini berlaku mulai tanggal 21 November sampai 5 Desember 2025," terang Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
 
Selama 14 hari ini, lanjut dia, dinyatakan sebagai masa tanggap darurat, di mana penyelamatan nyawa dan warga ini prioritas utama. Kita belum berpikir kapan melakukan rekonstruksi terhadap sarana prasarana yang rusak.

Berdasarkan laporan BPBD Bantul, tercatat sebanyak 150 orang di Pedukuhan Sompok dan 300 orang di Pedukuhan Kedungmiri yang terdampak dan menjadi fokus penyelamatan, baik nyawa maupun harta benda. 

Pemkab Bantul telah membangun dua posko, di Sompok, Sriharjo dan di Kedungjati, Selopamioro. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan logistik masyarakat terdampak terpenuhi.

"Kita membuat posko logistik, tidak boleh ada yang kelaparan, kurang makan atau tidak bisa memenuhi aktivitas hidup minimal sehari-hari, selimut dan lain sebagainya karena terputusnya akses itu. Itu yang pemerintah harus menjamin,” terang Halim.

Selain membangun posko, pihak Halim dan daerah setempat juga tengah menetapkan tempat evakuasi jika keadaan memburuk. 

Berdasarkan BMKG, puncak musim hujan tahun ini diperkirakan sampai bulan Desember pada wilayah Indonesia bagian barat, dan hingga bulan Februari 2026 pada wilayah Indonesia bagian selatan.

“Maka kemungkinan puncaknya itu sampai dengan bulan Februari," kata dia.

Status tanggap darurat ini direncanakan selama 14 hari. Namun, jika itu dirasa tidak cukup, status tersebut akan diperpanjang. Perencanaan rekonstruksi terhadap jalan yang amblas akan dilakukan setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik