Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Istri Terpidana Mati Kasus Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Palce Amalo
20/9/2022 17:56
Istri Terpidana Mati Kasus Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman Seumur Hidup
RS, 31, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak divonis hukuman mati dalam sidang di PN Kupang, NTT, Rabu (24/8).(MI/PALCE)

IRAWATY Astana Dewi Ua (Ira), 32, istri Randy Suhardy Badjideh, terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terancam hukuman seumur hidup.

Ira terancam hukuman seumur hidup karena menjadi pemicu pembunuhan yang dilakukan suaminya terhadap Astri Evita Suprini Manafe, 30, dan anaknya Lael Maccabee, 1, pada 2021 lalu.

Adapun berkas pemeriksaan Ira sudah diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi NTT ke pengadilan untuk disidangkan. Sedangkan Randy telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kupang.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal 20 tahun, tetapi kita kembalikan kepada rencana penuntutan dari kejaksaan," kata Wakil
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Ajun Komisaris Besar Albertus Andreana menjawab ancaman hukuman yang dikenakan kepada Ira dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (20/9).

Ira disangka melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.


Baca juga: Mantan Dirut BUMDes Berjo Ditahan Usai Diperiksa Kejari Karanganyar


Menurutnya, Ira marah kerena mengetahui suaminya menjalin hubungan dengan Astri yang merupakan mantan pacarnya sejak di bangku SMA. Kemarahannya itu yang membuat pasangan suami istri itu selalu bertengkar.

"Modus operandinya bahwa tuturan atau bahasa yang selalu diucapkan pada saat tersangka bertengkar atau berkelahi dengan suaminya Randy Badjideh secara berulang kali diucapkan atau secara sistemik. Hal ini yang menjadi pemicu suaminya melakukan pembunuhan," ujarnya.

"Ucapan yang memicu Randy Badjideh membunuh Astri dan anaknya yakni menyebutkan 'Hidup saya tidak tenang selama selama Ate dan Lael masih ada'," kata Albertus meniru ucapan Ira dalam berita acara pemeriksaan.

Di sisi lain, tambahnya, Astri meminta pertanggungjawaban Randy karena dari hasil hubungan mereka, lahir seorang anak yang diberi nama Lael Maccabee.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan, pemeriksaan dan pemberkasan kasus ini merupakan bentuk keseriusan dari Polda NTT.

"Kapolda NTT membentuk tim akselerasi yang diketuai oleh Irwasda Polda NTT bersama beberapa personel yang kemudian melaksanakan penyidikan perkara ini sehingga dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Menurutnya, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada 19 September 2022 dengan nomor : B-
1987/N.3/Eoh.1/09/2022. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya