Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
IRAWATY Astana Dewi Ua (Ira), 32, istri Randy Suhardy Badjideh, terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terancam hukuman seumur hidup.
Ira terancam hukuman seumur hidup karena menjadi pemicu pembunuhan yang dilakukan suaminya terhadap Astri Evita Suprini Manafe, 30, dan anaknya Lael Maccabee, 1, pada 2021 lalu.
Adapun berkas pemeriksaan Ira sudah diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi NTT ke pengadilan untuk disidangkan. Sedangkan Randy telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kupang.
"Ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal 20 tahun, tetapi kita kembalikan kepada rencana penuntutan dari kejaksaan," kata Wakil
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Ajun Komisaris Besar Albertus Andreana menjawab ancaman hukuman yang dikenakan kepada Ira dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (20/9).
Ira disangka melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Baca juga: Mantan Dirut BUMDes Berjo Ditahan Usai Diperiksa Kejari Karanganyar
Menurutnya, Ira marah kerena mengetahui suaminya menjalin hubungan dengan Astri yang merupakan mantan pacarnya sejak di bangku SMA. Kemarahannya itu yang membuat pasangan suami istri itu selalu bertengkar.
"Modus operandinya bahwa tuturan atau bahasa yang selalu diucapkan pada saat tersangka bertengkar atau berkelahi dengan suaminya Randy Badjideh secara berulang kali diucapkan atau secara sistemik. Hal ini yang menjadi pemicu suaminya melakukan pembunuhan," ujarnya.
"Ucapan yang memicu Randy Badjideh membunuh Astri dan anaknya yakni menyebutkan 'Hidup saya tidak tenang selama selama Ate dan Lael masih ada'," kata Albertus meniru ucapan Ira dalam berita acara pemeriksaan.
Di sisi lain, tambahnya, Astri meminta pertanggungjawaban Randy karena dari hasil hubungan mereka, lahir seorang anak yang diberi nama Lael Maccabee.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan, pemeriksaan dan pemberkasan kasus ini merupakan bentuk keseriusan dari Polda NTT.
"Kapolda NTT membentuk tim akselerasi yang diketuai oleh Irwasda Polda NTT bersama beberapa personel yang kemudian melaksanakan penyidikan perkara ini sehingga dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Menurutnya, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada 19 September 2022 dengan nomor : B-
1987/N.3/Eoh.1/09/2022. (OL-16)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif di lingkungan PT TI untuk periode 2016–2018
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Budi juga menerangkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan para tersangka untuk memastikan kelancaran dari porses hukum.
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan
Kejati Jatim mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang lebih berat
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Struktur batuan yang menjulang dan berlekuk dramatis menghadirkan panorama eksotis yang kerap dijuluki “Grand Canyon”-nya Pulau Sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved