Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sebanyak delapan orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah di Dumai, Riau.
"Benar ada penangkapan," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar saat
dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (15/9).
Aswin menjelaskan, penangkapan delapan terduga teroris berlangsung pada Rabu (14/9) di delapan lokasi di Kota Dumai, Riau. Rentang waktu
penangkapan dari pukul 07.05 sampai dengan 12.10 WIB.
Kedelapan terduga teroris yang ditangkap berinisial RP, JW, II, M, Z, MNS, ITZ, dan MA.
Mengenai keterlibatan para tersangka, Aswin menjelaskan tersangka RP merupakan Amir Anshor Daulah Dumai dan terhubung dalam grup Telegram pengusaha lokal di bawah pimpinan Abu Yusha, Jawa Tengah.
"Tujuan grup tersebut membentuk struktur tanzim agar terealisasi jihad fisabilillah," katanya.
Aswin melanjutkan para tersangka melakukan survei idad (pelatihan) di area perkebunan sawit Bagan Keladi, Dumai Barat.
Baca juga: BPBD Klaten Petakan Wilayah Rawan Bencana di Musim Hujan
Beberapa di antara para tersangka merupakan sisa kelompok Pak Ngah (meninggal dunia), pelaku teror penyerangan Markas Polda Riau pada 2018.
"Mereka melakukan udad latihan ala militer sebanyak dua kali di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada awal 2020," kata Aswin.
Sebelumnya, pada sekitar pertengahan Agustus 2022, Tim Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap dua orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah di Provinsi Jambi.
Keduanya terafiliasi dengan jaringan Anshor Daulah, bukan JAD, tetapi AD," kata Aswin.
Kelompok teroris Anshor Daulah merupakan salah satu dari beberapa jaringan kelompok teroris yang ada di Indonesia, selain Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, dan Negara Islam Indonesia (NII).
Pada 2020, dari 232 terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, terdapat 12 orang di antaranya anggota Anshor Daulah.
Sementara pada 2021, dari 370 terduga teroris yang ditangkap, ada 129 anggota Anshor Daulah. (Ant/OL-16)
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved