Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Sumut Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Yoseph Pencawan
10/9/2022 15:38
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Sumut Ringkus Dua Pengedar Narkoba
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLISI berhasil meringkus dua pengedar narkoba di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, melalui operasi penyamaran dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi. Personel Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba melakukan penangkapan itu pada Rabu 7 September sekitar pukul 21.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan di satu rumah di Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (10/9). Tersangka yang ditangkap terdiri dari dua pria berinisial BPT, 37, dan MAE, 58. 

BPT merupakan warga Jalan Timur Baru I, Kecamatan Medan Timur. MAE ialah warga Jalan Durung, Kecamatan Medan Tembung.

Menurut Hadi, kedua tersangka ditangkap petugas melalui operasi penyamaran. Operasi itu dilakukan setelah Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran narkoba pada rumah di Jalan Sering.

Polisi menyamar dengan menjadi pembeli yang memesan sabu sebanyak 1 ons. Setelah pengedar dan pembeli bernegosiasi, disepakati sabu yang dipesan seharga Rp40 juta.

Upaya penangkapan sempat hampir gagal karena ketika akan bertemu, tersangka merasa curiga dan mencoba kabur. Soalnya, tersangka mendadak membatalkan kesepakatan dan ingin segera pergi.

Namun petugas tidak tinggal diam. Mereka segera mengamankan kedua tersangka dan menggeledahnya. Namun saat penggeledahan dilakukan, barang bukti tidak ditemukan dari keduanya maupun dalam mobil yang mereka pakai.

Tidak kehabisan akal, polisi lalu membawa mereka ke rumah yang pada awalnya disepakati menjadi tempat bertransaksi. Rumah itu kemudian digeledah petugas disaksikan kepala lingkungan setempat.

Kali ini polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti. Dalam penggeledahan ditemukan dua plastik transparan berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu seberat 91,02 gram.

Selain itu petugas juga menemukan 70 butir ekstasi merek segitiga merah dan 20 butir ekstasi merek rolex biru. Kemudian ditemukan juga 1 timbangan elektrik dan 2 HP serta disita juga satu mobil BMW berpelat nomor BK 1331 ET.

Menurut Hadi, Polda Sumut meyakini kedua tersangka terlibat dalam jaringan bandar narkoba berinisial I. Hal itu juga diakui tersangka BPT yang menyatakan barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial I.

Sedangkan tersangka MAE mengaku hanya berperan mengetahui dan membantu kegiatan tersangka BPT. MAE bersedia membantu karena dijanjikan akan diberi sabu secara gratis. "Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini," pungkas Hadi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya