Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat Polda Sumatra Barat melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Kedua tersangka masing-masing berinisial NF, 39, dan SR, 27.
NF ialah warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, dan
SR warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka. Keduanya diringkus oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Muara Talang, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis malam (8/9), sekitar pukul 19.10 WIB.
Kapolres Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar M. Aries Purwanto mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/226/IX/2022/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR
tanggal 08 September 2022. "Petugas saat itu tengah melakukan patroli dan mendapat laporan bahwa ada penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan," ujar Aries.
Sesampai di daerah Muara Talang, petugas mendapati kendaraan minibus warna putih dengan nomor polisi BA 8934 SM mengangkut puluhan jeriken yang diduga berisikan BBM bersubsidi jenis biosolar yang ditutupi dengan terpal warna oranye. "Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Muara Talang dan mengamankan kedua tersangka beserta puluhan jeriken yang diduga berisikan BBM jenis biosolar," katanya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 jeriken yang berisikan biosolar yang diangkut dengan
menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi BA 8934 SM. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka ini mengisi biosolar di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian ini akan dijual keluar daerah Pasaman Barat dengan harga yang lebih tinggi.
"Karena perbuatan tersangka yang telah melakukan tindak pidana mengangkut dan/atau meniagakan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah, kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim," pungkasnya. (OL-14)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Dia mencontohkan dari hasil inspeksi mendadak di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, ditemukan truk beroda 10 mengisi solar subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari.
Pertamina menegaskan BBM subsidi untuk nelayan terbagi dalam JBT, JBKP, dan JBU. Nelayan perlu memahami perbedaannya agar akses BBM tepat sasaran.
Pengurangan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dikhawatirkan berdampak pada sejumlah sektor.
BPH Migas telah menerbitkan 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) bagi hampir 300 ribu konsumen pengguna di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, Kota Banda Aceh misalnya, hampir semua SPBU hanya memasang plang pemberitahuan bertuliskan "pertalite habis" atau "solar habis".
Kajian ini tidak hanya membahas aspek teknis putusan pengadilan, tetapi juga memperkaya pemahaman penyelenggara pemilu mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat daerah.
Mahkamah Konstitusi menolak dua permohonan perselisihan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024.
KPU Kabupaten Pasaman Barat (Sumatera Barat) menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yulianto-M Ihpan sebagai peraih suara terbanyak Pilkada 2024
Kerja sama yang solid antara semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran proses pemilu
EVAKUASI dua ekor buaya di Muaro Nagari Aia Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dilakukan dengan dramatis.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved