Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Disindir Belum Bayar Utang malah Dijawab Bacokan Golok

Adi Kristiadi
08/9/2022 21:30
Disindir Belum Bayar Utang malah Dijawab Bacokan Golok
Pelaku yang memiliki utang tega membacok korban karena tersinggung dinyanyikan lagu manis di bibir, ditangkap dan ditahan di Polres Tasik.(MI/Adi Kristiadi)

ARIF Hidayatulloh (AH), 26, warga Kampung Cijolang, Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tega membacok temannya sendiri bernama Ahmad Faisal (AF) dengan golok gegara utang Rp50 ribu belum dibayar. Kejadian itu terjadi, Rabu (31/8) sekitar pukul 23.00 WIB malam saat menyanyikan lagu sindiran manis di bibir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan, peristiwa pembacokan terjadi saat para pemuda berkumpul membuat nasi liwet termasuk korban (AF). Kemudian datang pelaku dengan sepeda motor dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).

"Pada malam itu, korban bersama pemuda lainnya sedang kumpul sambil bermain gitar dan nyanyi-nyanyi. Pelaku merasa tersinggung dengan lagu yang dinyanyikan korban yakni lagu 'manis di bibir'. Pelaku yang memiliki utang sebesar Rp50 ribu kepada korban, tersinggung," kata AKP Dian, Kamis (8/9/2022).

Pelaku, jelas AKP Dian, kemudian berpura-pura mengajak korban untuk menyimpan sepeda motor dan mengambil ikan buat lauk nasi liwet di belakang rumahnya. Korban pun menurut dan ikut bersama pelaku berangkat ke rumahnya. Namun, saat korban mengambil ikan di kolam pelaku membacoknya berkali-kali.

"Ketika korban sedang mengambil ikan dalam kolam ikan, tersangka mengambil golok dan membacok AF di bagian belakang. Korban berusaha menghindar dan menjauh, tapi terjatuh karena kakinya terlilit sarung. Pelaku membabi buta membacoknya, beruntung nyawa AF selamat meski mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan tangannya," ujarnya.

Pada saat keributan di kolam ikan itu, jelas dia, ayah pelaku keluar dari rumah karena mendengar kegaduhan dan melerainya. Tersangka melarikan diri dan korban ditolong ayah tersangka dengan membawanya ke rumah sakit.

"Tersangka akhirnya bisa ditangkap dan diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Atas perbuatan tersebut, tersangka AH dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dan ancaman 5 tahun penjara dan bersangkutan juga sudah ditahan dengan barang bukti berupa golok," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Satlantas Polres Klaten Giatkan Razia Knalpot Brong



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya