Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RAZIA sepeda motor berknalpot brong atau tidak standar di Kabupaten
Klaten, Jawa Tengah, terus digiatkan jajaran Satuan Lalulintas
(Satlantas) Polres Klaten.
Selama periode 10 Januari sampai 31 Agustus 2022, Polres Klaten berhasil merazia 3.715 sepeda motor berknalpot brong. Razia dengan
sistem hunting.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas AK Sugiyanto kepada wartawan di Polres
Klaten, Kamis (8/9). Dalam jumpa pers ini juga hadir Wakapolres
Komisaris Polisi Sumiarta.
"Razia sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar dilakukan
dengan sistem hunting. Penindakan langsung dilakukan terhadap pelanggar
yang kasat mata," ujarnya.
Menurut Sugiyanto, pelanggaran knalpot cukup tinggi di wilayah hukum
Polres Klaten. Selama bulan Agustus 2022, Satlantas menindak 262 sepeda
motor berknalpot brong.
Dasar penertiban knalpot tidak standar, yakni UU No 2/2002 tentang
Polri, UU No 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dan Rencana
kerja Satlantas Polres Klaten.
"Pelanggaran knalpot brong dikenakan Pasal 285 ayat (1) UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal
Rp250.000," kata Sugiyanto.
Kasatlantas menjelaskan, bahwa sepeda motor yang terkena razia bisa
diambil. Syaratnya telah membayar denda di Kejaksaan, serta melengkapi
kelengkapan kendaraan sesuai standar.
"selain itu, menunjukkan surat kendaraan yang sah. Kemudian, knalpol
yang tidak standar diserahkan kepada Polri atau dihancurkan atas dasar
kesadaran sendiri dari pemilik," pungkasnya. (N-2)
geng motor dengan knalpot bising sangat menganggu masyarakat di Tasikmalaya.
Polres Tasikmalaya Kota telah banyak menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap penggunaan knalpot brong.
Selama satu bulan tim gabungan melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di sejumlah ruas jalan maupun pusat keramaian kota di Kabupaten Garut.
JAJARAN Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil mengamankan ratusan motor berknalpot bising yang mengganggu keamanan, kenyamanan bagi masyarakat termasuk pengguna jalan.
Miras berbagai jenis dan knalpot bising, yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan dan barang bukti sitaan dari terpidana.
Polda Metro Jaya akan menilang para pengendara, baik roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved