Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satlantas Polres Klaten Giatkan Razia Knalpot Brong

Djoko Sardjono
08/9/2022 20:45
Satlantas Polres Klaten Giatkan Razia Knalpot Brong
Polres Klaten menyita sejumlah sepeda motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising(MI/DJOKO SARDJONO)


RAZIA sepeda motor berknalpot brong atau tidak standar di Kabupaten
Klaten, Jawa Tengah, terus digiatkan jajaran Satuan Lalulintas
(Satlantas) Polres Klaten.

Selama periode 10 Januari sampai 31 Agustus 2022, Polres Klaten berhasil merazia 3.715 sepeda motor berknalpot brong. Razia dengan
sistem hunting.

Hal itu diungkapkan Kasatlantas AK Sugiyanto kepada wartawan di Polres
Klaten, Kamis (8/9). Dalam  jumpa pers ini juga hadir Wakapolres
Komisaris Polisi Sumiarta.

"Razia sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar dilakukan
dengan sistem hunting. Penindakan langsung dilakukan terhadap pelanggar
yang kasat mata," ujarnya.

Menurut Sugiyanto, pelanggaran knalpot cukup tinggi di wilayah hukum
Polres Klaten. Selama bulan Agustus 2022, Satlantas menindak 262 sepeda
motor berknalpot brong.

Dasar penertiban knalpot tidak standar, yakni UU No 2/2002 tentang
Polri, UU No 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dan Rencana
kerja Satlantas Polres Klaten.

"Pelanggaran knalpot brong dikenakan Pasal 285 ayat (1) UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal
Rp250.000," kata Sugiyanto.

Kasatlantas menjelaskan, bahwa sepeda motor yang terkena razia bisa
diambil. Syaratnya telah membayar denda di Kejaksaan, serta melengkapi
kelengkapan kendaraan sesuai standar.

"selain itu, menunjukkan surat kendaraan yang sah. Kemudian, knalpol
yang tidak standar diserahkan kepada Polri atau dihancurkan atas dasar
kesadaran sendiri dari pemilik," pungkasnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya