Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah Di Malaka

Palce Amalo
08/9/2022 13:46
KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah Di Malaka
Komisi Pemberantasan Korupsi(DOK MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur yang merugikan negara sekitar Rp5,2 miliar. Kasus ini terjadi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka pada 2018 dengan total anggaran Rp9,680 miliar dengan delapan tersangka.

"Kami dari KPK didampingi Bareskrim Polri sedang proses untuk penyerahan  perkara tersebut, hasil dari keputusan pimpinan serta sinergisitas antara KPK, Polda NTT dan Kejati NTT," kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam jumpa pers di Polda NTT, Kamis (8/9).

Didik mengatakan, penanganan kasus ini berlarut-larut dan tidak efektif sehingga menjadi perhatian dari KPK, serta adanya banyak pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut. "Sehingga untuk efektivitas dari proses penanganan kasus tersebut, kami ambil alih," jelasnya

Menurutnya, selama proses penanganan kasus, ada tersangka yang melayangkan gugatan pra peradilan dan menang, yang akhirnya kasus ini dihentikan pada 31 Agustus 2021. Namun, pada Januari 2022 kasus ini dibuka kembali dan dilanjutkan dengan gelar perkara yang melibatkan Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.

"Dari proses tersebut kami menyetujui dilakukan ambil alih untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya

Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto mengatakan penyidik sedang melakukan cek and recheck seluruh barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik KPK. Menurutunya penanganan kasus ini cukup atau sudah mendekati tahun ke-4. Padahal penanganan sebuah perkara harus cepat murah dan sedernana dan pihak-pihak yang berperkara dibutuhkan asas kepastian dan keadilan.

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal itu, sesuai dengan kewenanganannya, KPK melakukan pengambilalihan kasus ini," kata Setyo. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya