Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Resor Lampung Tengah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain, 41, personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan oleh rekannya sesama polisi, yakni Aipda Rudi Suryanto.
Rekonstruksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (6/9), disaksikan oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Reynold EP Hutagalung, dan Kapolres Lampung Tengah AKB Doffie Fahlevi Sanjaya.
Selain itu, hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah mengatakan, rekonstruksi yang digelar memperagakan 21 adegan di empat TKP.
Empat TKP ada di Jalinbar (jalan lingkar barat) Kampung Adijaya. Kemudian pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan di rumah korban.
"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku," ungkap Doffie.
Baca juga: Buntut Aksi Polisi Tembak Polisi, Kapolsek Way Pengubuan Dicopot
Dia menjelaskan, semula hasil pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut adalah spontanitas dan persangkaan awal Pasal 338 KUHPidana.
Namun terjadi perubahan setelah hasil pendalaman bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi Pasal 340 junto 338, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Doffie.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra mengatakan, sesuai perintah Kapolda Lampung dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, penyidikan dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap pelaku RS.
"Insya Allah dalam minggu ini juga terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang akan dilaksanakan di Polres
Lampung Tengah," ujar Pandra.
Dalam kasus ini, pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.
Selanjutnya Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01
Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.
"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Pandra. (Ant/OL-16)
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, mengaku 'titipkan' keponakannya pada mantan rektor Universitas Lampung, Karomani. Keduanya tengah terjerat kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan Masjid At-Thohir di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Sabtu (9/7/2022) sore
Meski dicopot jabatannya di kewilayahan, Ali Mansyur dimutasi ke suatu jabatan kepala Subbagian Fasilitas dan Konstruksi di Polres Lampung Tengah.
Pelaksanaan sidang kode etik Aipda RS berlangsung di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
PETANI Tebu Bersatu (Petebu) menyelami aspirasi kalangan petani tebu di wilayah Lampung Tengah (Lamteng) melalui silaturahmi dan sarasehan
PENYIDIK Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang menimpa Rinaldi Harley Wismanu, 32.
Proses rekonstruksi yang dikawal ratusan personel kepolisian dari Polres Karawang, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya itu berlangsung selama lebih dari empat jam.
Argo menyebut adegan rekontruksi tersebut memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
"Saya saksikan (rekonstruksi) dari awal sampai akhir. Saya saksikan sendiri, terjadi penyerangan. Yang aktif menyerang dari kelompok itu dari awal."
Rekonstruksi menggambarkan awal rencana penyerangan terhadap polisi hingga insiden baku tembak yang menewaskan enam anggota FPI.
Albertus memastikan seluruh temuan terkait pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) kepolisian akan disampaikan secara terbuka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved