Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU jasa transportasi umum di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah menaikkan ongkos atau tarif pascanaiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Namun secara resmi Pemerintah Kabupaten Cianjur belum menetapkan secara resmi besaran persentase penyesuaian kenaikannya.
Wakil Bupati Cianjur Tb Mulyana Syahrudin menjelaskan, sementara ini kenaikan ongkos angkutan umum atau angkutan perkotaan merupakan inisiatif dari para pelaku usaha jasa transportasi. Langkah itu dilakukan karena secara otomatis biaya operasional pun akan membengkak.
"Mereka sudah berinisiatif sendiri, tanpa harus menunggu dulu penetapan (ongkos baru) baru pemerintah," terang Mulyana ditemui seusai rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD perubahan 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (6/9).
Namun, jelas Mulyana, penyesuaian ongkos baru angkutan umum atau angkutan perkotaan harus dihitung berdasarkan formulasi yang ideal. Artinya, harus ada hitung-hitungan yang pas agar tidak terjadi penetapan harga sepihak dari para pelaku jasa angkutan umum.
"Memang harus ditetapkan melalui keputusan dari pemerintah daerah agar merata. Jadi nanti akan dihitung kalaupun naik harus berapa persen. Hitung-hitungan ini bisa dijadikan rujukan bagi pemilik angkutan umum menetapkan penyesuaian tarif atau ongkos," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, segera membahas penyesuaian tarif atau ongkos angkutan umum menyusul naiknya harga BBM per Sabtu (3/9). Menurut Aris, perlu kajian menentukan besaran tarif angkutan umum karena harus disesuaikan dengan harga BBM terkini.
"Nanti kan kalau terjadi kenaikan ongkos atau tarif angkutan umum itu harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati," sebut Aris, belum lama ini.
Bagi Aris, koordinasi lintas sektoral diperlukan untuk mengantisipasi munculnya gejolak di kalangan para pelaku usaha transportasi akibat dampak penaikan harga BBM. Dishub pun akan melakukan pengawasan terhadap ongkos atau tarif baru angkutan umum seandainya nanti jadi diterapkan.
"Kita pasti akan melaksanakan pengawasan karena mungkin saja ada oknum sopir angkutan umum nakal yang menaikan tarif seenaknya untuk menutupi biaya operasional," pungkasnya. (OL-15)
Di balik kebijakan penyesuaian tarif, pemerintah ingin membuka akses budaya yang lebih adil, lansia, penyandang disabilitas, dan anak yatim piatu kini dapat masuk museum secara gratis
Setelah hampir dua dekade “membeku” di angka Rp3.500, tarif Bus TransJakarta berpotensi naik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penyesuaian tarif TransJakarta.
Pemerintah Kota Cirebon membantah kabar yang menyebut tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melonjak hingga 1.000%.
Mulai berlaku pada 3 November 2024 pukul 00.00, penyesuaian tarif ini mencakup Seksi 1A (Serpong-Simpang Susun CBD) dan Seksi 1B (Simpang Susun CBD – Simpang Susun Legok).
Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 patut diberikan apresiasi
Penyesuaian tarif tol pada enam bagian Jalan Tol Dalam Kota Jakarta termasuk Kelapa Gading - Pulogebang, secara resmi mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 00.00 WIB
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved