Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Sleman Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Suporter PSS

Agus Utantoro
29/8/2022 16:35
Polres Sleman Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Suporter PSS
Ilustrasi pengeroyokan(DOK.MI)

KEPOLISIAN Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan 11 warga Gamping dan seorang warga Gunungkidul sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap 4 orang hingga seorang di antaranya meninggal dunia.

Wakapolres Sleman Komisaris Andhyka Doni Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman Ajun Komisaris Rony Prasadana, Senin (29/8), mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (27/8) malam lalu saat korban bersama tiga temannya pulang dari menonton pertandingan sepak bola antara PSS dan Persebaya di Stadion Maguwoharjo.

Kepulangan mereka dari stadion melintasi pintu kereta api di Jalan Bibis, Mejing, Ambarketawang, Gamping, Sleman. Korban Aditiya
Eka Putrananda, warga Modinan, Banyuraden, Gamping, bersama tiga temannya, berhenti karena palang pintu perlintasan menutup oleh adanya kereta api yang akan melintas.

"Itu kejadian Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB," kata Wakapolres.

Pada saat berhenti, imbuh Andhyka, korban dan temannya didatangi sekelompok orang yang langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka bacok di bahu belakang. Sedangkan tiga teman lainnya juga dihajar hingga babak belur. Keempat korban kemudian dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gamping.


Baca juga: DI Yogyakarta Kembangkan Hutan Tematik


Namun, karena lukanya yang cukup parah, Aditiya akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Sedangkan ketiga rekannya yang luka ringan sudah diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan.

Rony menambahkan, setelah menerima laporan, polisi segera bergerak dan menangkap 18 orang yang ada di sekitar lokasi. Dari 18 orang tersebut, 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka yang termuda berusia 17 tahun dan yang tertua berusia 40 tahun," jelasnya.

Sebelum kejadian, salah seorang pelaku berinisial JN, 17, melapor telah dikejar-kejar oleh kelompok suporter, sehingga kelompok pelaku bergerak dan kemudian melakukan aksi mereka.

Dari tangan ke-12 tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain 7 bom molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 tongkat pemukul, 1 celurit besar, 2 kembang api, dan lainnya.

"Para tersangka diperiksa atas dugaan pelanggaran pasal 80 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 atau pasal 170 ayat 2 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Meski telah menetapkan 12 tersangka, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya