Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Majelis Hakim PN Kupang Vonis Mati Terdakwa Pembunuh Ibu Dan Anak

Palce Amalo
24/8/2022 15:52
Majelis Hakim PN Kupang Vonis Mati Terdakwa Pembunuh Ibu Dan Anak
Randy Suhardy Badjideh, 31, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, divonis hukuman mati oleh hakim di PNegeri Kupang, Rabu (24/8).(MI/Palce Amalo)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kupang, NTT, Rabu (24/8) menjatuhkan hukuman mati kepada Randy Suhardy Badjideh, 31, terdakwa kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe, 30, dan anaknya Lael Maccabe, 1.

Majelis hakim yang diketuai Wari Juniati menilai terdakwa terbukti  secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael. Ia juga melakukan kekerasan terhadap Lael yang merupakan anak kandungnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,"  ujar Hakim Wari Januarti.

Putusan hakim ini mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang  sebelumnya menuntit Randy dengan hukuman mati sesuai dengan pasal 340  KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Pembacaan vonis dilakukan secara bergilir oleh anggota mejelis hakim,  antara lain menyebutkan terdakwa mencekik Astri dan Lael dengan kedua  tanganya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter terhadap  jenasah Astri dan Lael yakni ditemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan.

Begitu majelis hakim selesai membacakan vonis, orang tua, keluarga dan para pegiat  kemanusiaan yang turut mengikuti jalannya sidang, meluapkan kegembiraan. Mereka meneriakan yel yel di luar ruang sidang.

Ayah Astrid Manafe, Saul Manafe yang mengikuti sidang sejak awal, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Kupang yang turut mengawal kasus ini sejak awal, serta turut mendukung dan keluarga korban. Menurutnya, dukungan dari masyarakat tersebut telah memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluaga.

"Inilah hasilnya yaitu putusan maksimal yaitu hukuman mati. Kami merasa puas dan terima kasih, tetapi kita tidak berhenti sampai hari ini, masih ada hari esok dan proses-proses ke depan. Walaupun proses ke depan sudah selesai, kita tetap bersatu," ujarnya

Randy membunuh Astri dan Lael pada 27 Agustus 2021. Jenazah ibu dan anak ini kemudian disimpan dalam sebuah mobil yang diparkir di  halaman sebuah kantor di Jalan WJ Lalamentik Kupang dan baru dikuburkan pada 31 Agustus 2021 di sebuah lokasi yang jauh dari permukiman penduduk di Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Alak. Jenazah ibu dan anak ini baru ditemukan oleh pekerja proyek pipa pada 30 Oktober 2021 yang kemudian dilaporkan ke polisi. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya