Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kupang, NTT, Rabu (24/8) menjatuhkan hukuman mati kepada Randy Suhardy Badjideh, 31, terdakwa kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe, 30, dan anaknya Lael Maccabe, 1.
Majelis hakim yang diketuai Wari Juniati menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael. Ia juga melakukan kekerasan terhadap Lael yang merupakan anak kandungnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wari Januarti.
Putusan hakim ini mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntit Randy dengan hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.
Pembacaan vonis dilakukan secara bergilir oleh anggota mejelis hakim, antara lain menyebutkan terdakwa mencekik Astri dan Lael dengan kedua tanganya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter terhadap jenasah Astri dan Lael yakni ditemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan.
Begitu majelis hakim selesai membacakan vonis, orang tua, keluarga dan para pegiat kemanusiaan yang turut mengikuti jalannya sidang, meluapkan kegembiraan. Mereka meneriakan yel yel di luar ruang sidang.
Ayah Astrid Manafe, Saul Manafe yang mengikuti sidang sejak awal, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Kupang yang turut mengawal kasus ini sejak awal, serta turut mendukung dan keluarga korban. Menurutnya, dukungan dari masyarakat tersebut telah memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluaga.
"Inilah hasilnya yaitu putusan maksimal yaitu hukuman mati. Kami merasa puas dan terima kasih, tetapi kita tidak berhenti sampai hari ini, masih ada hari esok dan proses-proses ke depan. Walaupun proses ke depan sudah selesai, kita tetap bersatu," ujarnya
Randy membunuh Astri dan Lael pada 27 Agustus 2021. Jenazah ibu dan anak ini kemudian disimpan dalam sebuah mobil yang diparkir di halaman sebuah kantor di Jalan WJ Lalamentik Kupang dan baru dikuburkan pada 31 Agustus 2021 di sebuah lokasi yang jauh dari permukiman penduduk di Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Alak. Jenazah ibu dan anak ini baru ditemukan oleh pekerja proyek pipa pada 30 Oktober 2021 yang kemudian dilaporkan ke polisi. (OL-15)
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved