Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Setelah Diinstruksikan Kapolri, Polda Bali Baru Ngegas Berantas Perjudian

Arnoldus Dhae
23/8/2022 11:55
Setelah Diinstruksikan Kapolri, Polda Bali Baru Ngegas Berantas Perjudian
Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Polres Purbalingga membongkar judi online terbesar di provinsi setempat.(dok.Polda Jateng)

APARAT kepolisian di Polda Bali terus mengatensi soal judi dan sejenisnya setelah mendapatkan arahan dari Kapolri beberapa waktu lalu untuk memberantas semua bentuk perjudian di wilayah Polda masing-masing.

Hal ini dilakukan setelah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di seluruh Tanah Air untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303 dan berbagai jenis judi lainnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Bayu Satake mengatakan, hingga saat ini seluruh aparat di Bali sedang bekerja keras mengumpulkan informasi, menindaklanjuti laporan masyarakat soal judi. Bahkan Bali saat ini bukan saja menindak bentuk judi online saja tetapi semua bentuk judi manual lainnya seperti sabung ayam, bola guling dan sebagainya.

"Kami pastikan seluruh Polres, Polsek bekerja keras dalam beberapa hari ini. Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk menyampaikan informasi bila mengetahui soal judi dan sejenisnya. Polisi akan bertindak tegas," ujarnya.

Menurut Bayu, hingga saat ini mengenai data, tersangka, barang bukti, penyitaan belum banyak yang ditemukan. "Kecuali hasil penindakan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar baru-baru ini yang sudah dirilis ke publik," ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu jaringan judi 303 yang sudah ditangkap Polresta Denpasar adalah markas judi online di Penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan 1 A, Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta. Markas ini sudah ditangkap pihak Polresta Denpasar pada  Rabu (17/8) sekitar pukul 21.00
lalu. Sebanyak 9 orang Admin Marketing Judi Online dijadikan tersangka. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengaku jika anggotanya sudah menyikat habis bentuk judi online tersebut termasuk judi dengan kode 303 yang yang merujuk pada pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang aktivitas perjudian.

Untuk yang di Jl Dewi Sri, Kuta, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada aktifitas mencurigakkan di 4 kamar di penginapan Pondok Indah. Tim Unit V Judi dan Asusila (Jusil) SatReskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penggerebekan dan ternyata, di penginapan mewah berlantai 4 terdapat 4 kamar yang digunakan sebagai operator judi online.

"Ada 4 kamar itu terdapat di lantai 3, ternyata dipakai sebagai judi online," ujarnya. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 8 orang pelaku, 5 laptop dari berbagai merk, 8 CPU, 16 unit monitor PC, 12 HP dan 2 unit router WiFi.  Barang bukti yang diamankan akan kami bawa ke labfor dan akan dicocokan keterangan dari tersangka. Dan nanti pengembangan pemeriksaan akan diungkap ke publik setelah hasil labfor sudah keluar. Pun pengembangan masih dilakukan untuk mencaritahu siapa bos atau bandara pemilik operator judi online ini.

Tidak hanya untuk 9 orang, pemilik penginapan Pondok Indah pun akan diberi panggilan untuk dimintai keterangan terkait identitas penyewa. Termasuk siapa sang bos yang menyewa 4 kamar terdapat peredam dinding. Para tersangka akan dikenakan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahanan atas UU No. 11 Tahum 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan pidana panjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.  (OL-13)

Baca Juga: Polres Flotim Tangkap Terduga Pelaku Judi Daring di Pulau Adonara



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya