Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
APARAT kepolisian di Polda Bali terus mengatensi soal judi dan sejenisnya setelah mendapatkan arahan dari Kapolri beberapa waktu lalu untuk memberantas semua bentuk perjudian di wilayah Polda masing-masing.
Hal ini dilakukan setelah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di seluruh Tanah Air untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303 dan berbagai jenis judi lainnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Bayu Satake mengatakan, hingga saat ini seluruh aparat di Bali sedang bekerja keras mengumpulkan informasi, menindaklanjuti laporan masyarakat soal judi. Bahkan Bali saat ini bukan saja menindak bentuk judi online saja tetapi semua bentuk judi manual lainnya seperti sabung ayam, bola guling dan sebagainya.
"Kami pastikan seluruh Polres, Polsek bekerja keras dalam beberapa hari ini. Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk menyampaikan informasi bila mengetahui soal judi dan sejenisnya. Polisi akan bertindak tegas," ujarnya.
Menurut Bayu, hingga saat ini mengenai data, tersangka, barang bukti, penyitaan belum banyak yang ditemukan. "Kecuali hasil penindakan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar baru-baru ini yang sudah dirilis ke publik," ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu jaringan judi 303 yang sudah ditangkap Polresta Denpasar adalah markas judi online di Penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan 1 A, Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta. Markas ini sudah ditangkap pihak Polresta Denpasar pada Rabu (17/8) sekitar pukul 21.00
lalu. Sebanyak 9 orang Admin Marketing Judi Online dijadikan tersangka. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengaku jika anggotanya sudah menyikat habis bentuk judi online tersebut termasuk judi dengan kode 303 yang yang merujuk pada pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang aktivitas perjudian.
Untuk yang di Jl Dewi Sri, Kuta, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada aktifitas mencurigakkan di 4 kamar di penginapan Pondok Indah. Tim Unit V Judi dan Asusila (Jusil) SatReskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penggerebekan dan ternyata, di penginapan mewah berlantai 4 terdapat 4 kamar yang digunakan sebagai operator judi online.
"Ada 4 kamar itu terdapat di lantai 3, ternyata dipakai sebagai judi online," ujarnya. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 8 orang pelaku, 5 laptop dari berbagai merk, 8 CPU, 16 unit monitor PC, 12 HP dan 2 unit router WiFi. Barang bukti yang diamankan akan kami bawa ke labfor dan akan dicocokan keterangan dari tersangka. Dan nanti pengembangan pemeriksaan akan diungkap ke publik setelah hasil labfor sudah keluar. Pun pengembangan masih dilakukan untuk mencaritahu siapa bos atau bandara pemilik operator judi online ini.
Tidak hanya untuk 9 orang, pemilik penginapan Pondok Indah pun akan diberi panggilan untuk dimintai keterangan terkait identitas penyewa. Termasuk siapa sang bos yang menyewa 4 kamar terdapat peredam dinding. Para tersangka akan dikenakan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahanan atas UU No. 11 Tahum 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan pidana panjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar. (OL-13)
Baca Juga: Polres Flotim Tangkap Terduga Pelaku Judi Daring di Pulau Adonara
KADIV Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menilai ada kejanggalan dalam penangkapan lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul.
Menurut data nasional dari PPATK, jumlah pemain judi online di Indonesia telah menembus angka 4 juta orang.
Dalam diskusi 'Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial', Kepala PPATK mengungkapkan data frekuensi transaksi deposit judol mencapai 15,82 juta transaksi pada Maret 2025.
OJK minta bank blokir 25.912 rekening terafiliasi judi online. Langkah ini bagian dari upaya pemberantasan judol dan penguatan keamanan perbankan.
sekitar 15 ribu warga DKI Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat praktik judi online (judol) harus dikenai sanksi tegas diusulkan mendapat sanksi tegas
kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan telah meresahkan masyarakat.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
Kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved