Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, mengatakan pihaknya menemukan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas 2A Parepare dan Lapas 2B Takalar. Pungli itu ditengarai untuk biaya bebas bersyarat bagi warga binaan di lapas.
"Kini tim masih melakukan penelusuran mendalam. Pasalnya, dugaan aksi pungli itu pasti bukan hanya satu orang yang terlibat. Pasti ada orang lain dan itu yang sementara diselidiki," jelas Liberti di Makassar, Kamis (18/8).
Dia memastikan akan memberikan sanksi terhadap semua pihak yang terlibat. Mulai dari kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) hingga
pihak lain atau pegawai lain yang terlibat. Pungli itu ditengarai untuk biaya bebas bersyarat bagi warga binaan di lapas.
Baca juga: Kalapas Takalar Nonaktif Bantah Lakukan Pungli Itu Uang Titipan Napi
"Namun untuk sanksinya hanya sanksi adminstrasi. Mulai dari penundaan kenaikan jabatan atau pangkat dan sanksi lainnya. Sanksi administrasinya masih dibahas. Yang pasti kami akan telusuri hingga tuntas dan mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," lanjut Liberti.
Sebelumnya, Kalapas Kelas 2A Parepare Zainuddin dan Kalapan Kelas 2B Takalar Rasbil sudah dibebastugaskan sejak 1 Agustus. Menurut Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprato, pencopotan keduanya hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Meski kedua kalapas itu sempat membantah melakukan pungli dan tidak tahu menahu praktik pungli di wilayah tugas mereka, tim investigasi dari Kanwil Kemenkumham Sulsesl menemukan terjadi pungli di sana.
Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar menyesalkan jika sanksi yang diberikan kepada pelaku pungli hanya
sanksi administrasi.
"Harus juga ada pidananya. Sanksi administrasi efek jeranya tidak akan maksimal," katanya. (OL-16)
PEMERINTAH Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi memberlakukan jam malam bagi seluruh pelajar.
SEBANYAK 27 unit Bus Trans Sulsel (Sulawesi Selatan) dari DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia) akan dioperasikan oleh Pemprov Sulsel, pada Selasa 9 Juli 2025 mendatang
Jelajahi profil Sulawesi Selatan: daftar kabupaten, suku utama seperti Bugis dan Makassar, serta jumlah penduduk terbaru.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Tanaman air invasif Lukut, meskipun bukan asli dari danau-danau ultra-oligotrofik di Sulawesi, telah menyebar dengan cepat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved