Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kalapas Takalar Nonaktif Bantah Lakukan Pungli Itu Uang Titipan Napi

Lina Herlina
02/8/2022 18:05
Kalapas Takalar Nonaktif Bantah Lakukan Pungli Itu Uang Titipan Napi
Kuitansi tanda terima pembayaran dari petugas Lapas Takalar, Sulsel.(dok.istimewa)

KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (nonaktif) Rasbil, membantah pungutan liar (pungli) untuk biaya bebas bersyarat bagi warga binaan di sana.

"Jadi tidak ada itu pungli untuk biaya remisi salah satu napi (nara pidana) kasus narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di lapas kami. Terkait kwitansi yang beredar, itu kan yang ramai di sosmed sebenarnya tidak benar itu sekarang kita sementara mendalami," dalih Rasbil, kepada wartawan, Selasa (2/8).

Bahkan menurutnya, saat ini, tim investigasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel sudah turun menyelidiki kasus tersebut. "Yang pasti tidak ada itu pungli Rp15 juta. Kalau mau dapat remisi tidak perlu ada pembayaran, tidak ada biaya-biaya," kata Rasbil.

Meski demikian dia menyebutkan, jika keberadaan uang belasan juta rupiah, adalah titipan warga binaan bernama Wisomono Daeng Sepong, kepada pegawai lapas bernama Emil.

"Uang tersebut dititipkan sebagai biaya kebutuhan sehari-hari napi narkoba itu (Wisomono). Dan itu juga tidak dibenarkan, sehingga sudah dikembalikan. Jadi biarkan tim yang bekerja nanti hasilnya disampaikan," sebut Rasbil.

Dia juga mengaku awalnya tidak tau persoalan nitip uang itu, karena tidak ada permintaan yang masuk kepadanya sebagai kalapas. "Mungkin untuk keperluannya. Jadi ada bidang yang membawahi penitipan uang," aku Rasbil.

Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sulsel, Suprapto menyebutkan timnya sudah mulai turun ke lapangan melakukan pemeriksaan mendalam. "Untuk sementara kita bebas tugaskan dulu, sambil menunggu hasil pemeriksaan, benar atau tidak yang terjadi," sebutnya.

Termasuk pemeriksaan juga dilakukan kepa pegawai lapas bernama Emil yang namanya terdapat di dalam kwitansi yang beredar. "Jika terbukti tentu ada sanksinya, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, apakah ringan, sedang atau berat," pungkas Suprapto. (OL-13)

Baca Juga: Dua Orang Kepala Lapas Dinonaktifkan karena Pungli untuk Bebas ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya