Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

13 Anggota DPRD Purwakarta Mangkir Sidang

Reza Sunarya
15/8/2022 17:41
13 Anggota DPRD Purwakarta Mangkir Sidang
Sidang pembahasan 2 raperda oleh DPRD Purwakarta, Jawa Barat, Senin (15/8).(MI/Reza Sunarya)

13 anggota DPRD Purwakarta Jawa Barat mangkir dalam sidang paripurna penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berasal dari inisiasi DPRD dan Pemda Purwakarta, Senin (15/8). Ke-13 anggota DPRD tersebu tidak hadir tanpa alasanya yang jelas.

Dari total 45 anggota, hanya 32 anggota DPRD Purwakarya yang hadir pada sidang dengan agenda penyampaian Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Purwakarta 2022-2042 dan Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif tersebut. Raperda yang disebut terakhir merupakan inisiasi dari DPRD Purwakarta.

"Alhamdulillah, tadi kita sudah selesai menggelar paripurna tahap pertama penyampaian dua raperda bersama jajaran Pemda dan Forkopimda Purwakarta, anggota dewan yang hadir sekitar 32 orang. Kuorum yah," kata Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi

Ia menyebutkan hari ini masih ada dua agenda lagi yang berkaitan dengan pembahasan dua Raperda tersebut. "Nanti masih ada dua paripurna lagi, soal padangan umum atau pandangan fraksi-fraksi dan jawaban eksekutif atas pandangan-pandangan tersebut," jelas Sanusi

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam penjelasannya menyampaikan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purwakarta 2022-2042 bertujuan untuk meningkatkan industri pengolahan dan sektor industri lainnya sebagai pendorong utama peningkatkan produk domestik.

"Selain itu juga untuk meningkatkan pertumbuhan dan inovasi produk industri yang bernilai tambah, kemudian mewujudkan industri yang berperan dalam peningkatan pencapaian industri nasional. Serta menciptakan perluasan kerja, penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Anne.

Mengenai Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bertujuan dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi baik perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya