Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JAJARAN Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius atas dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp1,629 miliar.
"Jumlah itu merupakan total barang (kopi, red.) yang dititipjualkan korban kepada tersangka Juprius dengan volume 59.507 ton," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Komisaris Rosef Efendi di Bandarlampung, Sabtu (13/8).
Ia menjelaskan kronologis kejadiannya. Pada 5 April 2017 korban atas nama SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sebanyak 59.507 ton. Barang yang dititipkan untuk dijual itu senilai Rp1.629.540.000.
Setelah dikurang dengan biaya administrasi, biaya bongkar, dan biaya pajak penghasilan (PPH) atas penjualan biji kopi tersebut, kata dia, janji akan dibayarkan 1 bulan kemudian.
Namun, kata dia, setelah kopi tersebut laku terjual, terlapor tidak memberi uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp1,629 miliar.
Atas kerugiannya itu, korban SP melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT pada 16 September.
Baca juga: Kasus Mutilasi Anak di Tembilahan Hulu Dilimpahkan ke Kejari
Polda Lampung lantas melakukan penyelidikan kasus tersebut, bahkan tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Juni 2022.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan keberadaan JP. Pada Sabtu (30/7) JP ditangkap Subdit 3 Jatanras di IPB Convention Hotel Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penangkapan, JP diketahui sebagai Ketua AEKI Lampung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar nota PT Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017 atas nama SP yang berisi
penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.629.540.000,00, 1 lembar nota PT Comodities No. 000218 tanggal 7 April 2017 a.n. SP yang
berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.321.250.000,00.
Selain itu, 1 lembar nota PT Comodities No. 000224 tanggal 10 April 2017 a.n. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp228.030.000,00 dan menyisakan tagihan senilai Rp128.030.000,00, dan 1 lembar fotokopi bonggol CEK Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 a.n. SP PJR senilai Rp1 miliar.
"Atas perbuatannya, tersangka JP dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Rosef. (Ant/OL-16)
Selama dua hari pelaksanaan, Festival Pesenggiri menampilkan beragam pertunjukan seni tradisional yang dikemas dalam format berbeda, dan mengundang banyak pengunjung ke lokasi acara.
Kasus curanmor yang ditangani Polres Tanggamus pada Mei 2025, secara tidak terbuka membuka tabir jaringan besar industri rumahan senpi rakitan dan jual beli amunisi ilegal.
Pesenggiri Festival 2025 menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.
Tercatat lebih dari 4.000 peserta dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat umum, TNI/Polri, hingga para penyandang disabilitas turut ambil bagian dalam Bhayangkara Run 2025.
Inisiatif ini hadir untuk mendukung organisasi masyarakat sipil (CSO) yang dipimpin dan berfokus kepada pemuda dalam membangun perdamaian di Lampung berbasis budaya.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Penyidik akhirnya berhasil memasuki kediaman Presiden Yoon Suk Yeol di Seoul setelah beberapa kali dihalangi oleh Layanan Keamanan Presiden dan kelompok pendukungnya.
Sejak 7 Januari, Departemen Kepolisian Santa Monica telah menangkap lebih dari 40 orang di zona evakuasi kota yang terlibat dalam kebakaran di Palisades.
KPK juga dapat melakukan upaya hukum bagi saksi yang mangkir. Penyidik KPK dapat menjemput paksa.
Setelah diamankan sementara di Polres Mamuju, para tersangka kemudian dibawa ke Gowa, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut bersama tersangka lain.
Riyanto menjelaskan pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved