Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Diduga Gelapkan Uang Rp1,6 M, Ketua AEKI Lampung Ditangkap

Mediaindonesia.com
13/8/2022 19:35
Diduga Gelapkan Uang Rp1,6 M, Ketua AEKI Lampung Ditangkap
Ilustrasi penangkapan(DOK.MI)

JAJARAN Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius atas dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp1,629 miliar.
 
"Jumlah itu merupakan total barang (kopi, red.) yang dititipjualkan korban kepada tersangka Juprius dengan volume 59.507 ton," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Komisaris Rosef Efendi di Bandarlampung, Sabtu (13/8).
 
Ia menjelaskan kronologis kejadiannya. Pada 5 April 2017 korban atas nama SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sebanyak 59.507 ton. Barang yang dititipkan untuk dijual itu senilai Rp1.629.540.000.
 
Setelah dikurang dengan biaya administrasi, biaya bongkar, dan biaya pajak penghasilan (PPH) atas penjualan biji kopi tersebut, kata dia, janji akan dibayarkan 1 bulan kemudian.
 
Namun, kata dia, setelah kopi tersebut laku terjual, terlapor tidak memberi uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp1,629 miliar.
 
Atas kerugiannya itu, korban SP melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT pada 16 September.


Baca juga: Kasus Mutilasi Anak di Tembilahan Hulu Dilimpahkan ke Kejari

 
Polda Lampung lantas melakukan penyelidikan kasus tersebut, bahkan tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Juni 2022.
 
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan keberadaan JP. Pada Sabtu (30/7) JP ditangkap Subdit 3 Jatanras di IPB Convention Hotel Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penangkapan, JP diketahui sebagai Ketua AEKI Lampung.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar nota PT Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017 atas nama SP yang berisi
penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.629.540.000,00, 1 lembar nota PT Comodities No. 000218 tanggal 7 April 2017 a.n. SP yang
berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.321.250.000,00.
 
Selain itu, 1 lembar nota PT Comodities No. 000224 tanggal 10 April 2017 a.n. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp228.030.000,00 dan menyisakan tagihan senilai Rp128.030.000,00, dan 1 lembar fotokopi bonggol CEK Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 a.n. SP PJR senilai Rp1 miliar.
 
"Atas perbuatannya, tersangka JP dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Rosef. (Ant/OL-16)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik