Jumat 12 Agustus 2022, 23:28 WIB

Kasus Mutilasi Anak di Tembilahan Hulu Dilimpahkan ke Kejari

mediaindonesia.com | Nusantara
Kasus Mutilasi Anak di Tembilahan Hulu Dilimpahkan ke Kejari

DOK.MI
Ilustrasi pembunuhan anak

 

KEJAKSAAN Negeri Indragiri Hilir menerima pelimpahan kasus mutilasi anak berusia 10 tahun yang dilakukan oleh Arharubi, 42, ayah kandung korban, pada Senin (13/6) lalu di Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kajari Inhil Rini Triningsih mengatakan pelimpahan berkas sekaligus tersangka oleh penyidik Polsek Tembilahan Hulu diterima pada Kamis (11/8). Saat ini, pihaknya tengah menyusun ekspos dakwaan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Ya sudah kami terima (pelimpahan kasus) Kamis kemarin. Selanjutnya akan ekspos surat dakwaan dan setelah selesai susun dakwaan akan segera kita limpah ke PN Tembilahan," tutur Rini seperti dilansir Antara, Jumat (12/8).

Rini mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tembilahan.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah melalui sejumlah pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut umum. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Dia menangis saat diperiksa oleh Jaksa dan merasa menyesal," ucap Rini.


Baca juga: Polisi Bengkulu Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung Empat Tahun


Adapun pasal yang disangkakan terhadap Arharubi yaitu pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP.

Sebelumnya, pada Jumat (29/7) lalu Arharubi telah melakukan reka ulang (rekonstruksi) adegan keji yang telah dilakukannya.

Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengungkapkan ada 13 adegan yang diperagakan tersangka. Tersangka memerankan skenario kejadian pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukannya.

Arharubi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mutilasi bocah 10 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya pada Senin (13/6) lalu.

Belum diketahui pasti pemicu pembunuhan sadis tersebut, namun tersangka sempat bercerita bahwa dirinya tidak ingin ada penderitaan yang dirasakan oleh anaknya.

"Kita masih dalami apa motif pembunuhannya. Namun tersangka bercerita bahwa dia tidak ingin anaknya susah. Biarlah anaknya di surga," kata Iptu Marzuki mencontohkan.

Arharubi juga telah menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa Arharubi tidak mengalami gangguan jiwa. (Ant/OL-16)

Baca Juga

Antara/Basri Marzuki

Permintaan Bawang ke IKN Meningkat

👤M Taufan SP Bustan 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:55 WIB
“Kalau dulu sekali kirim bawang paling satu sampai dua ton. Sekarang sekali kirim bisa sampai lima ton,”...
Dok. G-Creasi

G-Creasi Adakan Workshop dan Lomba Fotografi di Kediri

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:02 WIB
Anwar menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan para anak muda di Kediri akan dunia...
Dok. Kowarteg Indonesia

Kowarteg Indonesia Sosialisasikan Gaya Hidup Sehat saat Cuaca Tak Bersahabat

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 22:55 WIB
Sosialisasi itu dilakukan dengan mengadakan senam bersama bertajuk 'Bugar Ceria' di Desa Gempolpading, Kecamatan Pucuk, Kabupaten...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya