Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEJAKSAAN Negeri Indragiri Hilir menerima pelimpahan kasus mutilasi anak berusia 10 tahun yang dilakukan oleh Arharubi, 42, ayah kandung korban, pada Senin (13/6) lalu di Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kajari Inhil Rini Triningsih mengatakan pelimpahan berkas sekaligus tersangka oleh penyidik Polsek Tembilahan Hulu diterima pada Kamis (11/8). Saat ini, pihaknya tengah menyusun ekspos dakwaan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Ya sudah kami terima (pelimpahan kasus) Kamis kemarin. Selanjutnya akan ekspos surat dakwaan dan setelah selesai susun dakwaan akan segera kita limpah ke PN Tembilahan," tutur Rini seperti dilansir Antara, Jumat (12/8).
Rini mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tembilahan.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah melalui sejumlah pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut umum. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Dia menangis saat diperiksa oleh Jaksa dan merasa menyesal," ucap Rini.
Baca juga: Polisi Bengkulu Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung Empat Tahun
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Arharubi yaitu pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP.
Sebelumnya, pada Jumat (29/7) lalu Arharubi telah melakukan reka ulang (rekonstruksi) adegan keji yang telah dilakukannya.
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengungkapkan ada 13 adegan yang diperagakan tersangka. Tersangka memerankan skenario kejadian pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukannya.
Arharubi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mutilasi bocah 10 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya pada Senin (13/6) lalu.
Belum diketahui pasti pemicu pembunuhan sadis tersebut, namun tersangka sempat bercerita bahwa dirinya tidak ingin ada penderitaan yang dirasakan oleh anaknya.
"Kita masih dalami apa motif pembunuhannya. Namun tersangka bercerita bahwa dia tidak ingin anaknya susah. Biarlah anaknya di surga," kata Iptu Marzuki mencontohkan.
Arharubi juga telah menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa Arharubi tidak mengalami gangguan jiwa. (Ant/OL-16)
Bencana itu juga menyebabkan kerusakan fasilitas umum, termasuk Jalan Jerambah sepanjang 100 meter yang hancur diterjang air.
Hal ini untuk mengungkap dugaan korupsi dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau mengagendakan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (17/2) dan Minggu (18/2) di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Riau
MAHKAMAH Agung (MA) membebaskan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indra Muchlis Adnan.
Sebanyak 12 orang dinyatakan tewas, 35 selamat, dan sisanya hilang saat kapal cepat Evelyn Callisca terbalik di Perairan Kateman, Riau.
Menurutnya, permasalahan ini bukan ranah pidana. Surya menilai hukuman yang pantas adalah denda administrasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Peluncuran ini akan dilakukan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai bentuk komitmen penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyukseskan program Presiden Prabowo.
Keputusan untuk memperpanjang status tanggap darurat merupakan bentuk komitmen Pemprov Riau dalam penanganan Karhutla.
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dunia usaha harus mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Jadi saat wilayah yang mudah terbakar meluas, kami mohon bantuan, dukungan yang berada di Provinsi Riau benar-benar menjaga jangan sampai lahan itu terbakar,"
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved