Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.
Delapan saksi itu ialah ADS, MT, NKS, DKY, AR, RF, KMD dan MS. Diketahui, enam dari delapan saksi itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indra Giri Hulu.
"ADS adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sub Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). MT selaku Mantan Kasubdin Program pada Dinas LHK Kabupaten Indragiri Hulu. NKS selaku Pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu. DKY selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (2/8/2024).
Baca juga : Aset Terpidana Surya Darmadi Disita Kejagung untuk Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Triliun
Selanjutnya, AR juga anggota PNS Kabupaten Indragiri Hulu. RF selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Indragiri Hulu tahun 2009 s.d 2017/Kapala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Indragiri Hulu tahun 2020 s.d saat ini. KMD selaku Pensiunan Badan Pertanahan Nasional tahun 2022 s.d 2008.
"MS selaku Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2004 s.d Maret 2006/Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2009 s.d 2011," ujar Harli.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Harli. (Dis/P-3)
SEJUMLAH aset Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu disita untuk membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.
Sejumlah daerah yang terdampak banjir di antaranya Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi (Kuansing) serta wilayah di sekitarnya
Setiap bulannya pengrajin Nata De Coco dari Indragiri Hilir, Riaum Badrun bisa mengantongi laba bersih tidak kurang dari Rp 26 juta.
Surya dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.
Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, terbakar, Selasa (17/1) siang. Api menghanguskan bangunan utama fasilitas dewan.
Bencana itu juga menyebabkan kerusakan fasilitas umum, termasuk Jalan Jerambah sepanjang 100 meter yang hancur diterjang air.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau mengagendakan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (17/2) dan Minggu (18/2) di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Riau
MAHKAMAH Agung (MA) membebaskan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indra Muchlis Adnan.
Sebanyak 12 orang dinyatakan tewas, 35 selamat, dan sisanya hilang saat kapal cepat Evelyn Callisca terbalik di Perairan Kateman, Riau.
Menurutnya, permasalahan ini bukan ranah pidana. Surya menilai hukuman yang pantas adalah denda administrasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved