Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENJABAT (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi sebagai pondasi dasar pembangunan.
Melalui kolaborasi itu, diharapkan akan terbentuk sebuah ekosistem pemerintahan yang melayani dan menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat Banten.
Hal itu akan terealisasi dengan baik, manakala pondasi-pondasi pembangunan itu disiapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kejati Banten penting dilakukan agar kinerja yang akan dilaksanakan sesuai mekanisme, on the track.
Hal tersebut dikatakan Al Muktabar pada acara Sinergi Kolaborasi Antara Kejati Banten dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan PT Bank Banten Tbk yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (11/8).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajaran, Direktur Utama Bank Banten Agus Syabaruddin, Ketua Komisi III DPRD Banten M Faisal dan para pejabat eselon II Pemprov Banten.
Al Muktabar mengungkapkan, banyak agenda-agenda pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten seperti reformasi birokrasi, pemanfaatan aset lahan, pengoptimalan pengelolaan CSR, pengoptimalan SDA, serta pengoptimalan sumber-sumber PAD lainnya selain dari pajak dan retribusi.
“Saya sudah berdiskusi banyak terkait berbagai hal di atas bersama Bapak Kajati Banten, termasuk kegiatan ini merupakan inisiasi dari beliau. Dengan harapan nanti setiap program pembangunan yang akan kita lakukan senantiasa didampingi agar tidak ada indikasi pelanggaran hukum yang terjadi,” ucapnya.
Secara garis besar ada tiga poin yang dikolaborasikan dalam kegiatan tersebut, pertama sebagai upaya pendampingan hukum terhadap upaya pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD), pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika serta bagaimana penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Terhadap proses pemisahan Bank Banten, lanjut Al Muktabar, dirinya memulai dengan pengajuan surat permintaan pendampingan hukum kepada Kejati Banten atas langkah ke depan yang akan dilakukan khususnya dalam melakukan pemisahan Bank Banten dari PT BGD.
Baca juga : Lapas Kendari Berdayakan Narapidana untuk Kembangkan Pertanian Hidroponik
“Panduan ini penting mengingat persoalan di Bank Banten itu cukup rumit. Makanya agar proses pemisahannya tetap on the track, sangat penting mendapatkan pendampingan hukum dan pendapat hukum. Sehingga ikhtiar kita melakukan semua upaya ini secara transparan, efektif, dan akuntabel bisa kita sampaikan kepada publik,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketika Al Muktabar dilantik menjadi Pj Gubernur Banten, dirinya banyak melakukan diskusi terhadap beberapa hal terkait pembangunan di Provinsi Banten. Salah satunya terkait dengan Bank Banten yang membutuhkan kolaborasi bersama dalam rangka melakukan pemisahan dari PT BGD.
“Sesuai dengan tupoksi, kami akan melakukan pendampingan hukum terhadap proses pemisahan yang akan dilakukan,” katanya.
Persoalan penanganan piutang kredit macet di Bank Banten, lanjut Eben, juga akan menjadi kolaborasi antara Kejati dengan Pemprov Banten. Pihaknya saat ini baru menerima surat permohonan itu dan akan menganalisa, melakukan pemetaan piutang mana saja yang akan dilimpahkan kepadanya untuk diselesaikan.
“Kalau ada yang berpotensi Perdata, kita akan selesaikan bersama. Namun jika ada potensi pelanggaran hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, maka kita juga akan proses itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait dengan agenda balai rehabilitasi, tambahnya, ini merupakan amanah Undang-Undang, dimana para penggunanya harus dilakukan rehabilitasi. Untuk tempat rehabilitasi sendiri beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan Peresmian Balai Rehabilitasi Adiyaksa.
“Hari ini kita fokuskan balai rehabilitasi itu bisa beroperasi di RSUD Banten. Berdasarkan hasil kerja keras semua pihak sudah terlaksana berbagai SOP untuk pelaksanaan rehabilitasi yang sudah ditandatangani bersama juga termasuk MoU-nya. Sehingga bisa segera digunakan dan gratis,” ujarnya.
Kembali ditegaskan Kajati Banten, hari ini telah terwujud tiga sinergi dan kolaboarsi antara Kejati Banten, Pemprov Banten dan Bank Banten. Yakni agendda restrukturisasi dan penyelesaian kredit macet Bank Banten, rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, serta penguatan APIP.
“Kami Kejati Banten ingin memastikan pembangunan Provinsi Banten berjalan baik,” tegasnya. (ADV/OL-7)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif di lingkungan PT TI untuk periode 2016–2018
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Budi juga menerangkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan para tersangka untuk memastikan kelancaran dari porses hukum.
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan
Kejati Jatim mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang lebih berat
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Rocky Gerung mengatakan bahwa momentum 27 tahun Reformasi bukan sekadar untuk diperingati, melainkan untuk diulangi dalam konteks perombakan struktur politik dan ekonomi Indonesia.
Aktivis 1998 dari berbagai kelompok dan daerah akan menggelar Sarasehan Aktivis Lintas Generasi, pada Rabu 21 Mei 2025.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan jelang peringatan 27 tahun reformasi, kebebasan sipil dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) semakin mundur.
Reformasi yang sudah susah payah dicapai Indonesia pasca 32 tahun Soeharto berkuasa, kini dipaksa putar balik kembali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved