Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban reklamasi perusahaan tambang di wilayah tersebut. Bencana alam yang datang bertubi-tubi di Kalsel akibat lingkungan rusak. Apalagi aktivitas tambang batubara ilegal kembali marak di Kalsel.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap, Senin (1/8), menegaskan pihaknya telah memberikan rekomendasi strategis untuk memastikan reklamasi tambang batubara di Provinsi Kalsel berjalan dengan baik. "Reklamasi menjadi isu strategis terkait lingkungan/lahan yang
terganggu dan jaminan reklamasi yang ditempatkan oleh pemegang IUP," ungkapnya.
Hal ini dinilai penting karena sektor pertambangan penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalsel, yaitu sebesar 18,91%. Perlu sinergi kuat untuk memastikan reklamasi dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan sesuai dengan kaidah best mining practice.
Beberapa waktu lalu, BPKP melakukan entry meeting bersama jajaran Pemprov Kalsel dalam rangka pengawasan atas pemenuhan kewajiban reklamasi pemegang IUP."Perizinan IUP, penempatan jaminan reklamasi, dan pelaksanaan reklamasi harus dipenuhi sesuai dengan kaidah. Peralihan kewenangan kepada Kementerian ESDM juga harus segera dituntaskan," tambah Rudy.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menyebut keberadaan tambang batubara di Indonesia termasuk Kalsel ikut menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana alam. "Pembukaan lahan tambang batubara merombak tata air alami dan merusak kualitas air dan
menjadi salah satu penyebab utama banjir," ungkap Kisworo.
Menurut catatan Walhi banyak perusahaan tambang tidak melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi lubang tambang. Pada bagian lain, informasi dihimpun Media seiring besarnya permintaan dan melonjaknya harga batubara belakangan ini telah memicu kembali maraknya aktivitas tambang
ilegal di Kalsel. (OL-13)
Baca Juga: Orang Muda dan Nelayan Kalbar Harapkan Presiden 2024 Peduli Lingkungan
Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak.
Menag juga mencontohkan perilaku ramah lingkungan dalam ibadah, seperti anjuran Nabi SAW untuk berhemat air saat berwudu.
Baterai kertas umumnya menggunakan substrat berbasis selulosa, yakni kertas, sebagai struktur utama yang digabung dengan material elektroda dan elektrolit yang aman serta mudah terurai.
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini menegaskan bahwa upaya penurunan emisi gas rumah kaca dapat dimulai dari langkah yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Peserta diajak meningkatkan kesadaran untuk menjaga kelestarian Bumi dari ancaman seperti polusi, perubahan iklim, dan menurunnya kualitas sumber daya alam.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 perizinan berusaha di Sumatra harus dipandang sebagai langkah awal, bukan akhir.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menilai pencabutan izin 28 perusahaan perusak hutan berpotensi menjadi kebijakan simbolis.
Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti
AKTIVIS Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Muhammad Aminullah menilai kondisi darurat sampah Tangerang bukan peristiwa mendadak, melainkan akumulasi kelalaian tata kelola.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved