Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban reklamasi perusahaan tambang di wilayah tersebut. Bencana alam yang datang bertubi-tubi di Kalsel akibat lingkungan rusak. Apalagi aktivitas tambang batubara ilegal kembali marak di Kalsel.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap, Senin (1/8), menegaskan pihaknya telah memberikan rekomendasi strategis untuk memastikan reklamasi tambang batubara di Provinsi Kalsel berjalan dengan baik. "Reklamasi menjadi isu strategis terkait lingkungan/lahan yang
terganggu dan jaminan reklamasi yang ditempatkan oleh pemegang IUP," ungkapnya.
Hal ini dinilai penting karena sektor pertambangan penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalsel, yaitu sebesar 18,91%. Perlu sinergi kuat untuk memastikan reklamasi dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan sesuai dengan kaidah best mining practice.
Beberapa waktu lalu, BPKP melakukan entry meeting bersama jajaran Pemprov Kalsel dalam rangka pengawasan atas pemenuhan kewajiban reklamasi pemegang IUP."Perizinan IUP, penempatan jaminan reklamasi, dan pelaksanaan reklamasi harus dipenuhi sesuai dengan kaidah. Peralihan kewenangan kepada Kementerian ESDM juga harus segera dituntaskan," tambah Rudy.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menyebut keberadaan tambang batubara di Indonesia termasuk Kalsel ikut menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana alam. "Pembukaan lahan tambang batubara merombak tata air alami dan merusak kualitas air dan
menjadi salah satu penyebab utama banjir," ungkap Kisworo.
Menurut catatan Walhi banyak perusahaan tambang tidak melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi lubang tambang. Pada bagian lain, informasi dihimpun Media seiring besarnya permintaan dan melonjaknya harga batubara belakangan ini telah memicu kembali maraknya aktivitas tambang
ilegal di Kalsel. (OL-13)
Baca Juga: Orang Muda dan Nelayan Kalbar Harapkan Presiden 2024 Peduli Lingkungan
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Diskusi bersama diskusi bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur digelar untuk menyusun perda terkait kelestarian lingkungan.
Di titik pemberangkatan, peserta melakukan penanaman pohon sebagai simbol komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Para anggota menanam 50 bibit pohon Flamboyan di kawasan BSD City East Vara, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya netralitas karbon.
Kesadaran akan kelestarian lingkungan menjadi pemicu utama untuk gen z dan milenial memilih kendaraan rendah emisi.
Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Walhi, Uli Artha Siagian, mengatakan bahwa tambang di Raja Ampat merupakan gambaran dari sebagian besar pulau-pulau kecil dan pesisir.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung.
WALHI dan Harli melakukan audiensi selama lebih kurang 1 jam. Masing-masing WALHI perwakilan daerah menyampaikan temuan kasus i forum tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved