TIM pencarian dan pertolongan (SAR) Parapat Danau Toba menemukan anak di bawah lima tahun (balita) korban tenggelam di Sungai Manahul, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, pada jarak dua kilometer dari titik awal hanyut.
Kepala Kantor Basarnas Medan, Budiono, mengatakan, pihaknya telah menemukan jasad balita di Sungai Manahul pada Sabtu (30/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Korban ditemukan setelah dilakukan pencarian selama tiga hari," ujarnya saat dihubungi, Minggu (31/7).
Dia menjelaskan, pada Kamis (28/7), pihaknya menerima laporan adanya seorang balita yang tenggelam di Sungai Manahul. Korban dilaporkan tenggelam pada bagian sungai yang berada di Bombongan Huta IV, Pondok Manahul Nagori, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Menurut laporan tersebut, korban yang bernama Muhammad Deva Wijaya hanyut saat mandi di sungai bersama keluarganya pada Kamis (28/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Bocah berusia empat tahun itu diduga luput dari pantauan keluarga.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Diberi Kemudahan Layanan Adminduk
Pihak keluarga hanya melihat korban sudah berada di tengah sungai dan arus yang deras seketika menyeretnya. Korban tidak sempat diselamatkan keluarga dan kejadian ini kemudian dilaporkan ke BPBD Simalungun dan diteruskan ke Pos SAR Parapat Danau Toba.
Setelah menerima laporan tersebut Kantor SAR Medan menugaskan satu tim rescuer dari Pos SAR Parapat Danau Toba. Tim yang berjumlah enam orang itu pun segera diberangkatkan ke lokasi kejadian.
Mereka tidak sendirian, sejumlah pihak terkait ikut membantu upaya pencarian, seperti dari BPBD, Babinkamtibmas, Babinsa, Dinas Kesehatan, serta pemerintah setempat. Dan setelah pencarian dilakukan selama tiga hari, korban akhirnya berhasil ditemukan.
Menurut Budiono, tim SAR menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Jasad Muhammad Deva Wijaya ditemukan dua kilometer dari lokasi awal hanyut.
Selanjutnya, tim mengevaluasi korban dan membawanya ke Puskemas Perdagangan. Kemudian korban diserahkan ke pihak Dinas Kesehatan dan Kepolisian guna proses lebih lanjut. (OL-16)