Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPAI Tasikmalaya Laporkan Kasus Perundungan Tewaskan Seorang Bocah

Kristiadi
21/7/2022 18:15
KPAI Tasikmalaya Laporkan Kasus Perundungan Tewaskan Seorang Bocah
Ilustrasi kasus perundungan(DOK.MI)

KOMISI Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa  Barat, secara resmi melaporkan kasus seorang bocah berusia 11, siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) setubuhi kucing yang dipaksa oleh teman-temannya ke Polres Tasikmalaya. Pelaporan itu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, kasus yang telah terjadi di daerahnya berkaitan dengan seorang siswa kelas 5 SD di Kabupaten Tasikmalaya yang dipaksa oleh teman-temannya untuk menyetubuhi kucing dan divideokan.

Korban pun tidak berani melaporkan aksi perundungan tersebut hingga sakit lalu meninggal dunia dalam perawatan. Atas kejadian itu, tim KPAID pun secara resmi laporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tasikmalaya.

"Dalam laporan yang kami laporkan sejumlah barang bukti dugaan perundungan termasuk video berdurasi 50 detik yang mana sempat menyebar melalui pesan WhatsApp dan juga media sosial. Dalam pelaporan ini kami tidak bersama orangtua korban TT, 39, karena bersangkutan tidak mememungkinkan bisa hadir mengingat kondisinya yang masih berduka," kata Ato di Tasikmalaya, Kamis (21/7).


Baca juga: Siswa SD yang Dipaksa Temannya Setubuhi Kucing Alami Depresi dan Meninggal


Ia mengatakan, pelaporan yang dilakukannya diharapkan menjadi pembelajaran untuk semua dan kejadian serupa tidak terulang lagi, apalagi peristiwa itu sangat memprihatinkan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.

Para pelaku perundungan diketahui berjumlah empat orang yang merupakan teman sebaya korban, dan salah satunya merupakan siswa SMP.

"Dalam kasus ini, KPAID juga tetap akan mendampingi para terduga pelaku agar tidak menjadi korban perundungan ke depannya. Adapun korban yang meninggal karena depresi karena trauma dan tidak bisa makan minum kini sudah dimakamkam oleh keluarganya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Dian Purnomo mengatakan, sebelum menerima laporan dari tim KPAID, jajaran kepolisian sudah menerjunkan anggota ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dian mengatakan, pihaknya akan menangani kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur itu secara profesional, terutama mengedepankan penanganan hukum dengan memerhatikan kepentingan anak.

"Kami juga tadi bersama KPAID sudah turun ke lapangan terkait kasus perundungan tersebut. Kami meminta agar warga menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan untuk warga juga diminta supaya tidak menyebarkan video tersebut. Dan jika ada yang sengaja menyebarkannya ada ancaman pidana lima tahun," ungkapnya. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya