Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polda Jateng Tetapkan Sekda Pemalang Tersangka Korupsi

Akhmad Safuan
20/7/2022 11:35
Polda Jateng Tetapkan Sekda Pemalang Tersangka Korupsi
ilustrasi(dok.mi)

DIREKTORAT Kriminal Khusus (Ditkremsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Mohammad Arifin (MA) sebagai tersangka kasus korupsi. MA diduga merugikan negara dalam pembangunan jalan di Pemalang, pengunduran diri sebagai Sekda masih dalam proses pencarian pengganti.

Pemantauan Media Indonesia Rabu (20/7) Kabupaten Pemalang menjadi gempar setelah Ditkremsus Polda Jawa Tengah menetapkan Sekda Pemalang Mohammad Arifin sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan pajet 1 dan 2 tahun 2010 di daerah tersebut dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih.

Kehebohan terjadi di Kabupaten Pemalang sebenarnya terjadi sejak Senin (11/7) lalu ketika tiba-tiba Sekda Mochamad Arifin mengajukan pengunduran diri ke Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. "Ya karena permintaan pribadi saya setujui, selanjutnya biar diproses BKD," ujar bupati.

Namun belum selesai proses pengganti Ditreskrimsus Polda Jateng telah menetapkan Sekda Pemalang tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi bersama beberapa orang lain, sehingga posisi Sekda di daerah tersebut masih belum jelas karena Bupati Pemalang juga belum menunjuk pejabat sementara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan segera kita panggil untuk menjalani prmeriksaan,"ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora.

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kasus korupsi di Pemalang, lanjut Johanson, kasus tersebut berawal adanya pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2012 dengan nilai proyek Rp6,5 miliar, dimana pada saat itu tersangka MA adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang.

Dalam pelaksanaan, ungkap Johanson, proyek baru selesai 73 persen namun yang bersangkutan telah mencairkan anggaran 100 persen hingga kerugian capai Rp1 miliar, bahkan tersangka menyerahkan uang Rp500 juta kepada pihak lain bukan pemenang lelang. "Polisi menyita barang bukti uang Rp500 juta dalam kasus ini," imbuhnya.

Setelah dilakukan pengusutan, demikian Johanson Ronald Simamora, kemudian polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi tersebut, meskipun hingga saat ini Sekda Pemalang tersebut belum diperiksa sebagai tersangka.

Sementara itu berdasarkan penelusuran diketahui karier Mohammad Arifin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terbilang cukup mulus, sebelum dilantik Sekda Pemalang pada 7 Januari 2020 telah menduduki beberapa kursi penting di daerah itu seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda dan Assisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Namun ketika menjabat Sekda Pemalang yang sudah berjalan 2,5 tahun, Mohammad Arifin tersandung kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2012 lalu, yakni pembangunan jalan kabupaten paket 1 dan 2. (OL-13)

Baca Juga: Emak Penjual Kue Dolung-dolung Terharu Diberi Sandiaga Uno Hadiah Alat Tumbuk



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya