Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTORAT Kriminal Khusus (Ditkremsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Mohammad Arifin (MA) sebagai tersangka kasus korupsi. MA diduga merugikan negara dalam pembangunan jalan di Pemalang, pengunduran diri sebagai Sekda masih dalam proses pencarian pengganti.
Pemantauan Media Indonesia Rabu (20/7) Kabupaten Pemalang menjadi gempar setelah Ditkremsus Polda Jawa Tengah menetapkan Sekda Pemalang Mohammad Arifin sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan pajet 1 dan 2 tahun 2010 di daerah tersebut dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Kehebohan terjadi di Kabupaten Pemalang sebenarnya terjadi sejak Senin (11/7) lalu ketika tiba-tiba Sekda Mochamad Arifin mengajukan pengunduran diri ke Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. "Ya karena permintaan pribadi saya setujui, selanjutnya biar diproses BKD," ujar bupati.
Namun belum selesai proses pengganti Ditreskrimsus Polda Jateng telah menetapkan Sekda Pemalang tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi bersama beberapa orang lain, sehingga posisi Sekda di daerah tersebut masih belum jelas karena Bupati Pemalang juga belum menunjuk pejabat sementara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan segera kita panggil untuk menjalani prmeriksaan,"ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora.
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kasus korupsi di Pemalang, lanjut Johanson, kasus tersebut berawal adanya pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2012 dengan nilai proyek Rp6,5 miliar, dimana pada saat itu tersangka MA adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang.
Dalam pelaksanaan, ungkap Johanson, proyek baru selesai 73 persen namun yang bersangkutan telah mencairkan anggaran 100 persen hingga kerugian capai Rp1 miliar, bahkan tersangka menyerahkan uang Rp500 juta kepada pihak lain bukan pemenang lelang. "Polisi menyita barang bukti uang Rp500 juta dalam kasus ini," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengusutan, demikian Johanson Ronald Simamora, kemudian polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi tersebut, meskipun hingga saat ini Sekda Pemalang tersebut belum diperiksa sebagai tersangka.
Sementara itu berdasarkan penelusuran diketahui karier Mohammad Arifin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terbilang cukup mulus, sebelum dilantik Sekda Pemalang pada 7 Januari 2020 telah menduduki beberapa kursi penting di daerah itu seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda dan Assisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Namun ketika menjabat Sekda Pemalang yang sudah berjalan 2,5 tahun, Mohammad Arifin tersandung kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2012 lalu, yakni pembangunan jalan kabupaten paket 1 dan 2. (OL-13)
Baca Juga: Emak Penjual Kue Dolung-dolung Terharu Diberi Sandiaga Uno Hadiah Alat Tumbuk
Peristiwa pemerkosaan dilakukan oleh tersangka terjadi pada April-Mei 2025 lalu, namun baru dilaporkan ke Polres pada 13 Juni 2025 karena keluarga korban ketakutan.
Program Selamatkan Pesisir Jawa Tengah itu merupakan bagian dari Gerakan Menanam dan Merawat 12 juta Mangrove Selama 2025-2029 yang digagas oleh Yayasan Kelola Lingkungan Pesisir Nusantara.
Perempuan yang memiliki warung di Pantai Kertosari tersebut acap menghadapi terjangan air laut yang masuk ke warungnya. Terutama ketika air laut mulai pasang pagi atau siang hari.
Suasana duka masih menyelimuti korban akibat pohon beringin di Alun-alun Pemalang yang tumbang saat berlangsungnya Salat Id, Senin (31/3) lalu.
Pasangan calon dengan perolehan suara paling terendah di Pilkada di Jawa Tengah yakni Pemalang dan Klaten justru mengajukan gugatan sengketa Pilkada.
SATUAN Reserse dan Kriminalitas Polres Pemalang, Jawa Tengah, menangkap lima tersangka pelaku perampokan truk kontainer garmen berisi pakaian ekspor senilai Rp1,8 miliar.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved