Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDUGA pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berisial OT alias Ongki, 22, warga Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mitra.
Modus operandinya terduga pelaku berpura-pura melakukan jual beli sepeda motor melalui media sosial Facebook.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Senin (18/7), di Manado, mengatakan, terduga pelaku berinisial OT, warga Morea, Ratatotok, ditangkap di rumahnya. Sedangkan korban bernama Randi Tombokan, 18, warga Karimbow, Minahasa Selatan.
Kejadian berawal saat korban membaca unggahan pelaku di medsos Facebook yang akan membeli sepeda motor. Menurut Jules, korban lalu menawarkan sepeda motornya kepada pelaku dan keduanya sepakat bertemu di wilayah Ratatotok.
Korban mengajak seorang temannya mengendarai sepeda motor masing-masing bertemu dengan pelaku.
"Saat bertemu di ruas Jalan Raya Ratatotok-Soyoan, Ratatotok Utara, pelaku lalu berpura-pura melakukan tes mesin sepeda motor milik korban dengan mengendarainya di sekitar tempat kejadian perkara. Namun setelah ditunggu hingga beberapa saat, terduga pelaku tak kunjung kembali," jelasnya.
Baca juga: Polres Kudus Gerebek Produsen Obat Kuat Ilegal
Jules mengatakan, korban dan temannya kemudian kembali ke rumah. Bersama orangtuanya, korban pun melaporkan kasus pencurian yang menimpanya ke SPKT Polres Mitra. Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Mitra, Kamis (14/7) pagi, mendapati posting-an penawaran sepeda motor Suzuki Satria FU di sebuah grup jual beli FB yang ciri-cirinya mirip dengan sepeda motor korban.
"Tim lalu menemui seorang pria berinisial B, warga Basaan, Mitra, yang diduga menawarkan sepeda motor tersebut di media sosial," ujar Jules.
Saat bertemu dengan tim, lanjutnya, B mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang lain. B pun menerangkan, sepeda motor tersebut sebelumnya ia beli dari seseorang yang tak dikenalnya di FB yang menawarkan dengan menggunakan akun Ongki Ongki.
"Tim bersama B lalu mencari sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut, dan berhasil didapati di wilayah Basaan, " kata Jules.
Tak berhenti di situ, tim pun bergegas mencari keberadaan pelaku, ditangkap di rumahnya.Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, telah mencuri sepeda motor milik korban.
"Pelaku beserta barang bukti sepeda motor lalu diamankan di Mapolres Mitra untuk diproses lebih lanjut," tandas Kombes Jules. (OL-16)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved