Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Kudus Gerebek Produsen Obat Kuat Ilegal

Jamaah
18/7/2022 14:30
Polres Kudus Gerebek Produsen Obat Kuat Ilegal
Barang bukti obat-obatan ilegal diamankan Polres Kudus, Senin (18/7/2022).(DOK Polres Kudus.)

SATNARKOBA Polres Kudus, Jawa Tengah, mengungkap produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di rumah Kontrakan wilayah Kecamatan Undaan. Aparat melakukan penggerebekan pada Jumat (15/7) dan mengamankan pelaku yang kini ditetapkan tersangka berinisial AS, 28, warga Kabupaten Demak.

"TKP di rumah kontrakan Jalan Kudus-Purwodadi, Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus," kata Kasat Narkoba Ajun Komisaris Yosua Farin Setiawan pada Senin (17/7). Yosua mengungkapkan, tim mengawali penangkapan terhadap AS yang merupakan pembuat obat-obatan tanpa izin edar. Hal itu berdasarkan hasil informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.

"Kemudian tim melakukan observasi dan pengembangan ke sekitar lokasi. Pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB tim tiba di rumah kontrakan di Desa Undaan Lor," ujar dia.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus lalu melakukan penggerebekan di TKP dan ditemukan tiga orang yang sedang melakukan kegiatan packing beberapa botol ke kardus. "Tim opsnal mengecek botol-botol tersebut yang ternyata merupakan obat kuat merek Titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ungkap Kasat Narkoba.

Baca juga: Siswa SMAN 1 Tasikmalaya Raih Juara Taekwondo di Korea Selatan

Diketahui kegiatan tersebut milik AS yang pada saat dilakukan penggerebekan sedang memproduksi obat kuat dengan dibantu oleh dua karyawannya. Dari tangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan total barang bukti obat-obatan tanpa izin edar yakni 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna cokelat, 6.061 botol gel berbagai merek, 2 kg serbuk putih carbomer, dan 5 liter cairan TEA.

Di lokasi tersebut petugas juga amankan alat untuk memproduksi obat-obatan 2 mixer, 1 teko heater, 1 gayung warna biru, 1 timbangan, 1 Glue Gun warna putih (alat lem tembak), 1 bendel lem tembak, dan 1 mesin pengisian krim. Pada tersangka terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya