Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATNARKOBA Polres Kudus, Jawa Tengah, mengungkap produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di rumah Kontrakan wilayah Kecamatan Undaan. Aparat melakukan penggerebekan pada Jumat (15/7) dan mengamankan pelaku yang kini ditetapkan tersangka berinisial AS, 28, warga Kabupaten Demak.
"TKP di rumah kontrakan Jalan Kudus-Purwodadi, Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus," kata Kasat Narkoba Ajun Komisaris Yosua Farin Setiawan pada Senin (17/7). Yosua mengungkapkan, tim mengawali penangkapan terhadap AS yang merupakan pembuat obat-obatan tanpa izin edar. Hal itu berdasarkan hasil informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
"Kemudian tim melakukan observasi dan pengembangan ke sekitar lokasi. Pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB tim tiba di rumah kontrakan di Desa Undaan Lor," ujar dia.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus lalu melakukan penggerebekan di TKP dan ditemukan tiga orang yang sedang melakukan kegiatan packing beberapa botol ke kardus. "Tim opsnal mengecek botol-botol tersebut yang ternyata merupakan obat kuat merek Titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ungkap Kasat Narkoba.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Tasikmalaya Raih Juara Taekwondo di Korea Selatan
Diketahui kegiatan tersebut milik AS yang pada saat dilakukan penggerebekan sedang memproduksi obat kuat dengan dibantu oleh dua karyawannya. Dari tangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan total barang bukti obat-obatan tanpa izin edar yakni 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna cokelat, 6.061 botol gel berbagai merek, 2 kg serbuk putih carbomer, dan 5 liter cairan TEA.
Di lokasi tersebut petugas juga amankan alat untuk memproduksi obat-obatan 2 mixer, 1 teko heater, 1 gayung warna biru, 1 timbangan, 1 Glue Gun warna putih (alat lem tembak), 1 bendel lem tembak, dan 1 mesin pengisian krim. Pada tersangka terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (OL-14)
DALAM pelaksanaan Liga 3 Jateng, seluruh kebutuhan dan akomodasi Persiku Kudus menggunakan dana pribadi, karena dana dari APBD melalui KONI dan Askab PSSI tak kunjung cair.
SDN Ngagel Rejo I juara di kategori KU 12 dan SDN Ketabang I juara di KU 10.
Soccer Challenge sepanjang 2024 yang digelar di delapan kota yaitu Kudus, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Tangerang.
DUKUNGAN dan rekomendasi parpol untuk pasangan calon Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri Sabrina Birton (Santri) di Pilkada 2024 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, semakin menggelembung.
"Hal tersebut harus diwaspadai. Karena wilayah Rembang, Pati dan Blora dekat dengan Kudus. Untuk itu harus betul-betul diperhatikan, jangan sampai kejadian serupa terjadi di Blora,"
Metode daring masih jadi cara yang efektif agar perkuliahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pria paruh baya berinisial EM, 54, yang tewas usai menyewa kamar bersama seorang wanita diduga karena mengonsumsi obat kuat.
Polisi mengusut kasus kematian seorang pria paruh baya berinisial EM, 54, yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pada tahap pertama sejumlah 300.000 paket obat akan dibagikan di Pulau Jawa dan Bali kepada para pasien dengan berbagai jenis gejala.
Kanker prostat adalah jenis kanker yang tumbuh dalam kelenjar prostat pada pria, yang berperan dalam pembentukan cairan ejakulasi, dan biasanya menunjukkan gejala kesulitan buang air kecil.
Terdapat obat kuat dari bahan alami yang dapat dijadikan pilihan untuk meningkatkan vitalitas.
Memilih bahan alami untuk meningkatkan stamina dapat memberi manfaat, namun pola hidup sehat seperti olahraga rutin, tidur cukup, dan makan makanan seimbang juga berperan penting
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved